NGANJUK RADAR JATIM.CO-Dengan banyaknya perusahaan yang belum kantongi izin dan sudah produksi, DPRD kabupaten Nganjuk menggelar hearing membahas IMB/PBG. (17/5/2022)
Seperti yang disampaikan tatit Heru Cahyono selaku ketua Dewan (DPRD Nganjuk ) saat dikonfirmasi singkat diruang kerjanya,mengatakan,”bahwa hasil dari hearing tadi yang intinya membahas perusahaan atau pabrik yang belum mengantongi izin untuk ditutup selama belum melengkapi ijin IMB/PBG,dan itu tugas dari satpol PP,tadi semua OPD datang mulai dari dinas perijinan pol PP serta OPD lainnya.disinggung bagaimana misal kalau perusahaan tersebut belum mengantongi ijin padahal sudah ada instruksi untuk tutup,jawab tatit,”ya pokoknya tutup kalau memang belum ada ijin IMB/PBG.
Saat ditanya terkait UD RIANTO perusahaan pemecah batu yang berada di desa mungkung loceret yang belum kantongi ijin IMB serta zona,tatit menjelaskan,”kalau terkait ijin hanya IMB yang masih belum kalau ijin lainnya sudah,disinggung terkait AMDAL,lanjut jelas tatit ketua DPRD,untuk AMDAL kan HO sudah dihapus to,la untuk persetujuan warga desa mungkung sudah ini warga desa Gejayan yang katanya seperti disampaikan saat hearing tadi bahwa,akibat dari debu pemecah batu warga yang berdekatan dengan pebrik tersebut warga mempunyai penyakit sesak napas,maka dari itu besuk biar komisi 1 dan 3 sidak bersama OPD lainya sidak di lokasi kalau memang benar ada warga yang sesak napas perusahaan sanggup mengobati,”jelas ketua DPRD kabupaten Nganjuk.
(Sony)
