Site icon Radar Jatim

Kejari Gresik Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Pil LL, Sinergi Penegak Hukum Tuai Apresiasi Bupati

Gresik || Radarjatim.co — Keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Gresik kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/05/2026).

Sepanjang periode Januari hingga pekan kedua Mei 2026, tercatat sebanyak 281 perkara berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik. Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang menilai sinergitas antar lembaga penegak hukum di daerah berjalan semakin solid dan efektif.

Menurut Bupati Yani, keberhasilan penanganan ratusan perkara tersebut menjadi indikator nyata bahwa koordinasi antara Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, serta instansi terkait terus menunjukkan progres positif dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Kerja sama dan sinergitas antar aparat penegak hukum harus terus diperkuat. Penegakan hukum yang konsisten merupakan pondasi penting dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga menjadi simbol komitmen negara dalam memastikan setiap perkara pidana yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, mengungkapkan bahwa tren perkara pidana di wilayah Gresik masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu. Dalam setiap bulan, pihaknya rata-rata menangani sekitar 80 hingga 90 perkara pidana.

“Kasus narkotika masih mendominasi. Mayoritas yang kami tangani merupakan pengguna, terutama penyalahgunaan sabu-sabu, bukan jaringan bandar besar,” ujarnya.

Fakta tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat. Tingginya angka penyalahgunaan narkoba dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang berpotensi merusak generasi muda jika tidak diantisipasi secara bersama-sama.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana berdasarkan putusan majelis hakim. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja seberat 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa alat komunikasi, timbangan digital, alat hisap narkotika, senjata tajam, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme pelelangan resmi. Dari hasil pelelangan barang bukti sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 ke kas negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Gresik Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.(Rois)

Exit mobile version