RADAR JATIM.CO ~ Apa Itu Notaris? Notaris berasal dari Bahasa latin “notarius”, Notaris menurut Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dan memiliki kewenangan lainnya seperti menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan Groose Akta, Salinan dan kutipan akta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Definisi tersebut menegaskan posisi notaris sebagai pejabat umum, bukan pegawai negeri maupun pejabat negara. Sebagai pejabat umum, Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).
Namun, sering sekali masyarakat mengira bahwa Notaris adalah pegawai negeri atau pejabat negara, namun pada kenyataannya Notaris tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris seperti yang tertera pada Pasal 3 huruf (g) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai tempat kedudukan didaerah kabupaten/kota, notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Notaris juga memiliki kewenangan yang tertera di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yakni Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat Akta risalah lelang.
Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris?
Syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris adalah, Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; sehat jasmani dan rohani; berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang Strata 2 (dua) Kenotariatan; telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata 2 (dua) kenotariatan; dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris, menurut Pasal 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai pemberhentian, Notaris dapat diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena meninggal dunia; telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atas permintaan sendiri; tidak mampu atas jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dengan alasan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berada di pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat, dan jabatan notaris; dan/atau melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam hal ini, sebanyak 4 (empat) mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mendapatkan kesempatan langsung untuk mendalami peran penting Notaris dalam sistem hukum di Indonesia di Kantor Notaris dan PPAT R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.Kn. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. (26/6/2025)
