MADIUN || Radarjatim.co ~ Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Mulya Abadi yang berlokasi di Jl. Gajahsuro, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, terpantau menghentikan aktivitas operasional kantornya secara mendadak. Langkah sepihak tersebut memicu perhatian publik lantaran dilakukan di tengah sorotan terkait legalitas perizinan operasional lembaga tersebut di wilayah Kabupaten Madiun.
Berdasarkan hasil pantauan beruntun tim redaksi di lokasi, penghentian aktivitas tersebut terdeteksi sejak awal pekan Agustus:
Sabtu (8/8/2026): Kantor mulai menghentikan operasional pelayanan. Di lokasi, tim redaksi sempat menemui dua orang pekerja bantu (rewang) yang berada di area kantor. Saat dikonfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui struktur pimpinan maupun pihak manajemen yang bertanggung jawab atas operasional harian KSP ini. Tim redaksi telah menitipkan nomor kontak kepada para pekerja tersebut untuk diteruskan ke pihak manajemen agar mendapatkan ruang klarifikasi, namun belum menerima respons balik.
Senin (10/8/2026): Kondisi kantor terpantau sepenuhnya sepi tanpa adanya aktivitas pelayanan. Kendati demikian, lampu pada area teras dan ruang depan masih dibiarkan menyala pada siang hari. Menurut kesaksian sejumlah warga setempat, kantor tersebut diketahui masih beroperasi normal pada hari Jumat sebelumnya.
Merespons polemik terkait legalitas operasional lembaga keuangan tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Madiun langsung mengambil langkah taktis. Berdasarkan hasil verifikasi internal, izin operasional aktif untuk lembaga tersebut belum tercatat di wilayah administrasi Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, pihak dinas bertindak dengan menyurati Dinas Koperasi Kota Madiun.
Langkah koordinasi lintas daerah ini dilakukan mengingat basis perizinan awal maupun domisili utama dari pengurus KSP Wahana Mulya Abadi disinyalir berada di wilayah administrasi Kota Madiun. Melalui surat kedinasan tersebut, Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun mendorong adanya koordinasi, pemanggilan, serta klarifikasi mendalam terkait keabsahan aktivitas perluasan usaha yang berjalan di wilayah kabupaten.
Sorotan Terhadap Mekanisme Penagihan dan Aspek Regulasi
Langkah penutupan kantor secara mendadak ini memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi berwenang melakukan pengusutan secara menyeluruh. Terdapat beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan:
Pengakuan Warga Mengenai Sistem Angsuran: Berdasarkan pengakuan sejumlah warga sekitar dan nasabah, lembaga yang dikenal dengan sistem “telulasan” ini menerapkan aturan ketat dalam pemenuhan angsuran. Warga memaparkan bahwa mekanisme penagihan di lapangan dilakukan secara berulang tanpa toleransi alpa atau keterlambatan, apa pun alasannya. Petugas lapangan KSP “Telulasan” dikenal kerap mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan secara intensif sejak siang, sore, hingga malam hari guna memastikan setoran masuk tepat waktu.
Kepastian Legalitas Penghimpunan Dana: Sesuai dengan regulasi PP No. 28/2025, seluruh aktivitas koperasi wajib mengacu pada kepemilikan izin operasional yang sah dan basis keanggotaan yang jelas. Jika sebuah lembaga berjalan tanpa pemenuhan aspek legalitas operasional dan izin usaha yang aktif dari dinas terkait, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan perkoperasian.
Dampak Pengosongan Kantor: Pola penutupan kantor tanpa pemberitahuan resmi dinilai menyulitkan dinas terkait, pengawas koperasi, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan fungsi monitoring, evaluasi, serta klarifikasi terhadap pengurus utama.
Disperindagkop-UKM Kabupaten Madiun bersama instansi berwenang kini diharapkan dapat bersinergi dengan otoritas Kota Madiun untuk menelusuri keberadaan pengurus, guna memberikan kepastian hukum serta melindungi warga dari potensi kerugian tata kelola keuangan yang tidak akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen KSP Wahana Mulya Abadi melalui nomor kontak pengurus dan saluran komunikasi harian lembaga pada Rabu (12/8/2026), namun belum mendapatkan jawaban.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengurus untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi lebih lanjut.
