Surabaya||Radarjatim.co – Aktivitas perjudian sabung ayam di Kelurahan Made,Kecamatan Sambikerep,Kota Surabaya masih terjadi secara terang-terangan.
Masyarakat merasa resah dengan adanya arena perjudian sabung ayam diwilayahnya. Bahkan tak banyak masyarakat desa menduga bahwa arena haram tersebut mendapatkan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Surabaya.
Salah satu masyarakat mengungkapkan bahwa ditempatnya masih berjalan, bahkan terang-terangan. Hal tersebut menuai banyak persepsi bahwasanya APH tutup mata atas arena tersebut.
“Masih buka dan terang-terangan, banyak yang resah akibat arena haram tersebut, namun justru kami mempertanyakan kinerja aparat dalam memberantas arena itu, namun hingga kini masih terus berjalan. Ini kan patut dipertanyakan lebih lanjut,” ungkapnya kepada Redaksi Radarjatim.co,(15/09/25).
Menurut narasumber lain, bahwa arena perjudian tersebut diketahui dikelola oleh Takat. Bahkan narasumber tersebut menyampaikan bahwa pengelola dikenal dekat dengan APH guna memperlancar arena perjudian tersebut.
Jika terbukti, pengelola arena judi ayam tersebut telah melanggar Pasal 303 bis KUHP yang menerangkan bahwa Mengatur tentang penggunaan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303, serta ikut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum.
Adapun sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP ialah Mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Masih kata masyarakat, bahwa banyak warga yang berharap wilayahnya bersih dari praktik-praktik perjudian. Dalam pernyataanya APH diminta tegas dalam memberantas judi.
Kapolsek Lakarsanti Kompol Sandi Putra saat dikonfirmasi terkait adanya Judi sabung ayam diwilayahnya mengatakan bahwa ia baru tau kalau ditempat itu ada arena judi.
“Berarti ini baru, kalau yang lama sudah kami tertibkan,baru dengar saya lokasi ini.kita akan tindak tegas terimakasih,”ujar Kompol Sandi Putra.(red)
