Surabaya, Radarjatim.co – Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap 2 pria yakni AP (25) penjual burung, asal Madiun dan MK (33) sopir asal Lamongan Jawa Timur dikarenakan menjual ratusan burung yakni Satwa dilindungi tanpa ijin resmi dari pemerintah terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Saat Konferensi Pers Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Wahyu didampingi anggota reskrim mengatakan, Bahwa anggota Satreskrim mengamankan sebanyak 250 ekor burung Kolibri Ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung Cicilin, 3 (tiga) ekor burung Anis kembang, 1 ekor burung Kacer dan 1 ekor burung Teledek.
Perlu diketahui, Bahwa tersangka AP ini, melalui group facebook berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama SY dari Kalimantan.
“Karena Pelaku SY mengaku penjual berbagai burung selanjutnya AP memesan burung-burung yang diantaranya dilindungi serta tanpa ijin resmi,” ungkapnya, Senin (20/12/2021).
“Jenis burung yang dibeli yakni Kolibri Ninja dengan harga Rp. 40.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000,-/ekor,”bebernya.
Dikatakannya, Untuk burunh jenis Tledekan dipatok dengan harga Rp. 150.000,/ ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 175.000,-/ekor. Anis Kembang dengan harga Rp. 130.000,/ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 160.000, per ekornya.
Kemudian, Jenis burung Murai dipatok dengan harga Rp. 200.000,-/ekor, rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,-/ekor. Cicak Ijo dengan harga Rp. 475.000,-/ekor rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 500.000, per ekornya.
“Untuk jenis burung Cicilin dijual dengan harga Rp. 650.000,-/ekor. Rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 750.000,-/ekor. Burung-burung tersebut kemudian dari Kalimantan dikirim menggunakan jasa angkut,” jelasnya.
Dalam pengiriman, burung ditaruh dalam keranjang buah dan kardus selanjutnya dinaikan Kapal KM Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin.
Begitu ada informasi jika ada Kapal membawa burung tanpa ijin, anggota menyelidiki guna mengungkap kasus tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dinilai melanggar tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana Hukuman Penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000. Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990.
Pasal A huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sanksi Pidana Hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.(Fir)
