Lamongan || Radarjatim.co – Penutupan total ruas jalan di depan Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, memicu kemacetan panjang dan semrawutnya arus lalu lintas pada Minggu. Jalan yang merupakan salah satu akses vital masyarakat tersebut ditutup akibat berdirinya panggung kegiatan yang menempati badan jalan, sehingga kendaraan tidak dapat melintas secara normal.
Dampaknya, arus kendaraan dari berbagai arah mengalami penumpukan. Kemacetan bahkan dilaporkan merambat hingga kawasan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan dan sejumlah titik strategis di sekitar Pertigaan Deket.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan roda empat (R4) sama sekali tidak dapat melintas karena akses jalan tertutup penuh. Sementara pengendara sepeda motor terpaksa mencari jalur alternatif dengan memutar melalui jalan persawahan warga yang kondisinya tidak dirancang untuk menampung volume kendaraan dalam jumlah besar.
Situasi tersebut memicu keluhan masyarakat karena aktivitas transportasi dan mobilitas warga terganggu. Sejumlah pengguna jalan mempertanyakan mengapa penutupan akses jalan utama dapat dilakukan tanpa adanya pengaturan lalu lintas yang memadai.
Tidak Ada Pemberitahuan ke Satlantas Polres Lamongan
Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Hadi Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan izin pengamanan lalu lintas terkait kegiatan yang menyebabkan penutupan jalan tersebut.
” Tidak ada pemberitahuan yang masuk ke Polres. Kemungkinan pemberitahuannya hanya ke pihak Polsek setempat,” ujar Iptu Hadi Siswanto.
Menurutnya, apabila sejak awal terdapat pemberitahuan resmi kepada Satlantas, maka personel kepolisian dapat diterjunkan untuk melakukan rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan total.
“Kalau ada pemberitahuan, pasti kita kontrol di lapangan untuk memastikan kendaraan roda empat tetap bisa lewat secara bergantian sehingga tidak sampai terjadi kemacetan total,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan fasilitas umum, khususnya ketika berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas dan kelancaran arus lalu lintas.
Keluhan Warga Ditindaklanjuti, Kapolsek Deket Turun Langsung
Setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat, Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., bersama anggota segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Langkah cepat dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait guna mengurai kepadatan kendaraan yang telah menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.
AKP Akhmad Khusen menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat dan rekan-rekan media sehingga kondisi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Terima kasih informasinya. Setelah diingatkan oleh rekan-rekan, kami langsung mengambil tindakan di lapangan. Posisi panggung yang awalnya menutup total jalan kini sudah dimundurkan agar akses jalan kembali terbuka,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyesuaian posisi panggung dan pembukaan kembali akses jalan, arus lalu lintas di sekitar Pertigaan Deket menuju Desa Deket Kulon dilaporkan mulai berangsur normal.
Evaluasi Perizinan dan Kepentingan Publik
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat harus disertai koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya. Selain aspek perizinan, faktor keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas merupakan kepentingan publik yang tidak boleh diabaikan.
Ketika sebuah kegiatan menyebabkan akses jalan utama tertutup total tanpa pengaturan yang memadai, dampaknya tidak hanya berupa kemacetan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, pelayanan darurat, hingga mobilitas masyarakat secara luas.
Ke depan, transparansi perizinan, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum menjadi hal yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(Ahmad Rois)
