Foto: Penasehat Hukum PT. Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH (kanan)
MALANG | www Radarjatim.co – PT. Mahameru Property yang merupakan pengembang Perum Villa Grand Sekar Asri yang berlokasi di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kini bisa bernapas lega.
Setelah sebelumnya, PT. Mahameru Property digugat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2021/PN Kpn lantaran dinilai wanprestasi.
Dari gugatan itu, pengadilan memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Jadi berkenaan dengan perkara nomor 88/Pdt.G/2001/PN.Kpn tahun 2021 dimana kedudukan kami sebagai Tergugat yang saat ini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 4 Januari 2022, dimana putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Yang artinya gugatan mereka cacat formil,” ujar Penasehat Hukum PT. Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH. Senin (17/01/2022).
Agus yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum maupun bermasalah dengan hutang piutang.
“Jadi kenyataannya memang klien kami ini tidak punya tanggungan hutang kepada pihak manapun (Penggugat). Klien kami beli saham dari penggugat ini, kita ini pembeli yang sudah ke 4 kalinya dari PT ini. Jadi kita tidak tahu menahu masalah piutang antara penggugat dengan pemilik yang lama. Yang jelas mereka para penggugat ini juga pernah menjadi Direktur Utama dan Komisaris,” bebernya.
Pengacara Senior ini juga meyakinkan kepada user maupun calon user, bahwa Perum Villa Grand Sekar Asri Legal.
“Status perumahan aman, tidak ada masalah, kita pembeliannya jelas juga kok, sertipikat atas nama PT, izin-izin juga atas nama PT, aman dan lengkap semua. Jadi user dan calon user ga perlu khawatir, karena kita beli dengan cara yang benar,” ujar Penasehat Hukum PT. Mahameru Property Agus S. Sugianto, SH. (Swan/ Har )
