Surabaya || RADARJATIM.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan KPK dengan menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Khofifah hadir sebagai saksi tambahan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Dalam agenda tersebut, Khofifah penuhi panggilan JPU KPK setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu langsung menjadi perhatian sejak tiba di lokasi pengadilan.
Saat Khofifah penuhi panggilan KPK, ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di PN Tipikor, Khofifah menyapa awak media yang telah menunggu, kemudian berjalan menuju ruang sidang Cakra untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, membuka persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan saksi. Jaksa kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa memasuki ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi sebelum memberikan keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara dugaan korupsi dana hibah yang tengah bergulir.
Kedatangan Gubernur Jawa Timur di PN Tipikor juga disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka telah berada di sekitar lokasi sebelum persidangan dimulai.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi saat Khofifah tiba di pengadilan. Ia berjalan bersama rombongan menuju ruang sidang untuk memenuhi agenda pemeriksaan dari penuntut umum.
Khofifah diketahui dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 5 Februari 2026.
Namun, pada waktu itu ia tidak dapat hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Dalam persidangan ini, Khofifah memberikan keterangan guna mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah dibacakan di ruang sidang.
Kemudian terkait aliran dana hibah fee ijon sebesar 30 persen yang diduga diterima Khofifah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, Bagus menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa Gubernur Jatim membantah hal tersebut.
“Hari ini Ibu Khofifah menerangkan bahwa Saksi sendiri tidak menerima fee atas pengelolaan hibah, fakta persidangan demikian,” tuturnya.
Untuk persidangan selanjutnya, Jaksa KPK akan fokus terhadap empat terdakwa lainnya yakni Hasanuddin mantan anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra pihak swasta asal Kota Blitar, Sukar mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan pihak swasta asal Tulungagung.
“Kami fokus kepada empat terdakwa dulu, untuk menuntaskan perkara di Pak Wawan, Sukar dan Hasanudin,” ungkapnya.
(Red)
