Site icon Radar Jatim

Duit Pajak 90 Warga Darmorejo Madiun Menguap, Kades Pastikan Seret Oknum Penilep ke Ranah Hukum

MADIUN || RADARJATIM.CO — Kepala Desa Darmorejo, Pardiman, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang telanjur nunggak alias berstatus merah di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun. Fakta mengejutkan terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan pajak massal ini tidak hanya menimpa warga Dusun Jabon, tetapi juga meluas hingga ke Dusun Dungjati, dengan perkiraan jumlah korban mencapai kurang lebih 90 orang.

Saat ditemui langsung di kantornya pada Senin (12/10/2026), Pardiman menjelaskan bahwa kasus yang kini meresahkan puluhan warganya tersebut terjadi di luar masa jabatannya selaku kepala desa.

“Permasalahan tersebut di luar masa jabatan saya, alias semasa saya belum menjabat. Karena masa jabatan saya baru dimulai pada tahun 2023, sedangkan kejadian dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022,” terang Pardiman kepada jurnalis Radar Jatim.

Berdasarkan hasil penelusuran internal pihak desa, Pardiman membeberkan bahwa ada dua kasus terpisah yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun tersebut dengan melibatkan dua oknum perangkat desa yang berbeda.

Untuk kasus tahun 2021, kerugian wajib pajak warga ditaksir mencapai kurang lebih Rp 18 juta, yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa berinisial PJ. Sementara untuk kasus tahun 2022, tindakan serupa diduga kuat dilakukan oleh oknum berinisial YD. Ulah kedua oknum inilah yang menyebabkan PBB milik sekitar 90 warga di Dusun Jabon dan Dusun Dungjati tetap berstatus nunggak di sistem Bapenda.

“Hari ini akan kita rapatkan kembali untuk menghitung dan mentotal kembali jumlah nominal kerugian bersih untuk kasus tahun 2022 tersebut,” tegas Kepdes Darmorejo.

Pardiman menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya bukan hal baru bagi pihak pemdes. Pada tahun 2024 lalu, pihak desa sudah pernah melaporkan temuan ini ke Bapenda Kabupaten Madiun. Dalam forum mediasi kala itu, kedua oknum (PJ dan YD) sempat bersepakat dan berjanji akan mengganti seluruh uang pajak warga yang telah mereka gunakan. Namun, kesepakatan itu dinilai mandek dan tidak kunjung diselesaikan hingga memicu gejolak di masyarakat saat ini.

Sebagai sanksi tegas, pihak Pemdes Darmorejo telah menonaktifkan kedua oknum perangkat desa tersebut sejak tahun 2024. Ironisnya, saat ini oknum berinisial PJ diduga sudah kabur dan tidak lagi berada di tempat (domisilinya).

Menyikapi tuntutan warga mengenai status pajak mereka yang masih memerah, Pardiman meminta masyarakat di kedua dusun tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan perkara ini ke ranah hukum. Pihak desa kini memilih melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus penggelapan dana publik ini.

“Kepada masyarakat saya harapkan bersabar, hingga kita mendapatkan arahan resmi dari APH guna menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini ke depan,” pungkas Pardiman.

Exit mobile version