Gresik||Radarjatim.co – Pelaksanaan psikotes bagi peserta didik baru di SMPN 17 Gresik yang disertai biaya sebesar Rp65.000 per siswa menuai sorotan publik. Meskipun pihak sekolah menyatakan psikotes tidak bersifat wajib, kebijakan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam menyelenggarakan program yang berimplikasi pada pengeluaran wali murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa psikotes dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga psikologi dari Surabaya. Biaya sebesar Rp.65.000. disebut sebagai tarif yang ditetapkan oleh pihak ketiga dan bukan merupakan penerimaan sekolah.
Dalam klarifikasinya, pihak SMPN 17 Gresik menjelaskan bahwa psikotes hanya bertujuan untuk memetakan karakter, potensi, dan kemampuan awal peserta didik sebagai bahan pertimbangan pembagian kelas. Sekolah juga menyatakan psikotes bukan syarat penerimaan siswa baru, serta wali murid diperbolehkan menggunakan hasil psikotes dari lembaga lain apabila menghendaki.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa meskipun suatu kegiatan dinyatakan tidak wajib, pelaksanaannya di lingkungan sekolah tetap berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wali murid untuk ikut serta agar anaknya tidak merasa berbeda dengan peserta didik lainnya.
Iqfan Nurindra selalu Redaktur Radarjatim.co menilai persoalan ini perlu menjadi evaluasi bagi seluruh sekolah negeri. Menurutnya, sekolah seharusnya lebih selektif dalam membuat program yang bekerja sama dengan pihak ketiga apabila pada akhirnya biaya kegiatan dibebankan kepada orang tua siswa.
“Logikanya sederhana. Program atau kegiatan itu digagas oleh sekolah, tetapi pembiayaannya justru dibebankan kepada wali murid. Kondisi seperti ini tentu layak dipertanyakan. Jangan sampai sekolah terlalu mudah membuat berbagai kegiatan yang pada akhirnya menambah beban ekonomi masyarakat,” ujar Iqfan Nurindra.
Ia menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan penyelenggara layanan pendidikan yang dibiayai negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan pengeluaran dari masyarakat harus benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban terselubung.
Menurut Iqfan sapaan akrabnya, apabila suatu kegiatan memang dianggap penting untuk mendukung proses pendidikan, seharusnya sekolah terlebih dahulu mengupayakan pembiayaan melalui sumber yang sah sesuai ketentuan, termasuk anggaran yang diperbolehkan atau dukungan lain yang tidak membebani wali murid.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua untuk kepentingan operasional sekolah. Selain itu, berbagai ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan menekankan bahwa sekolah negeri harus mengedepankan asas keterjangkauan, transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Meski demikian, apakah pelaksanaan psikotes berbiaya tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, termasuk dugaan pungutan liar, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat yang berwenang untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, mekanisme pelaksanaan, serta ada atau tidaknya unsur paksaan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Publik berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh sekolah negeri agar lebih berhati-hati dalam menyusun program. Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang memberikan kemudahan akses belajar, bukan menimbulkan persepsi adanya biaya-biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua siswa, sekalipun dikemas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Saat dikonfirmasi Radarjatim.co, Kadisdik Gresik S Hariyanto tekait dugaan pungli tesebut: Langsung KS, Biar ada tanggapan seimbang dan KS diminta tanggapan, pungkasnya. Minggu (12/7/2026)
(Red)
