Surabaya || RADAR JATIM.CO ~ Pada hari yang sama, dua Penetapan Dismissal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dua perkara berbeda — satu melawan BPKAD Jawa Timur, satu melawan Dinkop Jawa Timur. Namun alasannya sama persis: gugatan ditolak, dengan alasan yang sama: seharusnya diajukan eksekusi, bukan gugatan baru.
Di mata orang awam, mungkin terlihat seperti kekalahan. Namun sesungguhnya, apa yang terjadi justru memperlihatkan satu benang merah yang mengkhawatirkan: ketika putusan lembaga berwenang diabaikan, dimanipulasi, atau tidak dipenuhi dengan itikad baik — jalur hukum yang seharusnya terbuka justru tertutup. Dan yang paling berat menanggung beban itu, bukan pejabat yang melanggar — melainkan warga yang berjuang menegakkan keadilan.
APA YANG TERJADI?
Dalam kasus BPKAD Jatim: sudah ada putusan Komisi Informasi yang mewajibkan penyerahan dokumen atas alamat tertentu. Yang dikirim justru dokumen atas alamat lain. Bukan sekadar lambat — sengaja dialihkan, dimanipulasi, agar informasi yang seharusnya terbuka tetap tertutup.
Dalam kasus Dinkop Jatim: sudah ada putusan Komisi Informasi yang mewajibkan penyerahan rincian anggaran. Yang dikirim hanya ringkasan umum tanpa angka, tanpa rincian. Bukan sekadar belum lengkap — disengaja dipersempit, dipersulit, agar yang dimohonkan tetap tidak dapat diketahui.
Keduanya bukan sekadar “belum selesai dilaksanakan”. Keduanya adalah perbuatan baru yang melawan hukum: memanipulasi isi, mengubah objek, menyembunyikan yang diperintahkan. Lalu ketika digugat, jawabannya sama: “Harus eksekusi dulu, tidak boleh digugat.”
KETIKA UNDANG-UNDANG DIBACA TERBALIK — DAN RAKYAT YANG MENANGGUNG BIAYANYA
Pasal 40 ayat (3) UU KIP berbunyi: “Apabila Badan Publik tidak melaksanakan putusan, Pemohon DAPAT mengajukan gugatan langsung ke PTUN.”
Kata “DAPAT” artinya PILIHAN. Bukan kewajiban. Bukan “harus eksekusi dulu baru boleh menggugat”. Namun dalam dua perkara ini, makna itu seolah-olah dibalik. Hakim menyimpulkan: tidak boleh menggugat, harus eksekusi dulu.
Padahal jika pelaksanaannya sudah dimanipulasi secara sengaja — jika yang diserahkan bukan yang diperintahkan, jika yang dijawab bukan yang diminta — maka persoalannya sudah berubah. Bukan lagi soal “belum selesai diserahkan”. Melainkan soal kesengajaan melanggar putusan dengan cara menipu.
Dan ketika jalur gugatan ditutup, maka sekaligus tertutuplah akses untuk menuntut ganti rugi. Karena jalur eksekusi di PTUN hanya bisa memerintahkan penyerahan dokumen — tidak bisa menjatuhkan ganti rugi. Padahal kerugian nyata sudah terjadi, dan kami menanggungnya sendiri dengan berat yang semakin lama semakin mencekik.
KERUGIAN NYATA YANG HARUS DITANGGUNG SENDIRI
Kami menyampaikan ini secara terbuka dan terus terang: penundaan berlarut-larut dan penutupan akses gugatan ini telah menimbulkan kerugian nyata yang sangat berat bagi kami. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya:
Biaya administrasi dan pengiriman surat — puluhan kali surat teguran, somasi, permohonan, jawaban, bolak-balik pos dan kurir
Biaya transportasi dan kehadiran — berulang kali mendatangi kantor dinas, pengadilan, PTSP, dari Surabaya hingga Sidoarjo
Biaya pendaftaran perkara dan panjar — yang telah dibayarkan namun gugatan justru dinyatakan tidak dapat diterima
Biaya operasional lembaga — waktu, tenaga, tenaga kerja, dan biaya sehari-hari yang habis semata-mata karena informasi yang seharusnya diserahkan secara cuma-cuma justru dipersulit
Kerugian aktual akibat keterlambatan — informasi yang seharusnya terbuka tepat waktu justru tertunda berbulan-bulan, sehingga berita dan pengawasan menjadi tidak lagi aktual, padahal itu adalah tugas utama lembaga pers yang kami jalankan
Semuanya kami tanggung sendiri. Dari dana pribadi. Dari kemampuan yang semakin menipis. Bukan karena kami yang bersalah — melainkan karena pejabat yang mengabaikan putusan justru tidak dipersulit apa pun, sementara kami yang menuntut keadilan justra dibebani biaya dan hambatan yang bertubi-tubi.
Apakah adil jika warga yang berjuang menegakkan aturan justru semakin terbebani? Apakah adil jika pejabat yang melanggar justru tenang-tenang saja tanpa biaya, tanpa tanggung jawab, tanpa kerugian apa pun?
MENGAPA KITA TETAP MELANJUTKAN? MESKI BERAT SEKALI
Dua perkara ini bukan sekadar tentang dua berkas informasi. Ini tentang menegaskan satu hal yang mendasar:
Putusan lembaga berwenang itu HARUS DIHORMATI dan DILAKSANAKAN dengan sepenuh hati. BUKAN dimanipulasi, bukan dielakkan, bukan dijawab sekenanya agar dianggap selesai padahal belum.
Jika jalur di tingkat pertama belum memuaskan, kami lanjut ke Mahkamah Agung. Jika jalur peradilan dianggap belum cukup, kami tempuh jalur pidana. Jika satu pintu tertutup, kami ketuk pintu-pintu lainnya. Bukan karena kami kaya atau memiliki banyak dana — melainkan karena kami percaya, kebenaran tidak boleh kalah hanya karena biaya.
Meski jatah dana semakin menipis. Meski biaya perkara, pos, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari semakin sulit dipenuhi. Kami tetap melanjutkan. Karena jika kami berhenti hari ini karena kehabisan biaya — maka itu artinya siapa pun yang ingin menutup informasi cukup hanya dengan menunda-tunda hingga warga menyerah. Itu bukan keadilan. Itu pemerasan waktu dan kesabaran rakyat kecil.
PESAN TERBUKA UNTUK SEMUA PIHAK
Kami sadar, perjuangan ini tidak mudah. Namun perjuangan menegakkan keterbukaan informasi adalah perjuangan menegakkan hak rakyat. Jika hari ini kami diam ketika informasi kami dimanipulasi, besok siapa pun yang memohon informasi akan diperlakukan sama — dijawab sepotong-sepotong, dialihkan, ditunda-tunda, lalu dikatakan: “sudah dijawab, silakan eksekusi.”
Itulah mengapa dua perkara ini akan kami lanjutkan ke Mahkamah Agung. Bukan untuk kepentingan pribadi semata — melainkan agar makna Pasal 40 ayat (3) UU KIP dapat dikembalikan kepada tempatnya yang sebenarnya: bahwa rakyat berhak memilih jalur hukumnya. Bahwa pengabaian yang disertai manipulasi adalah perbuatan melawan hukum yang layak digugat. Bahwa siapa yang melanggar putusan — dialah yang harus membayar biayanya, bukan warga yang menuntut dipenuhinya haknya.
Kita tunggu keadilan dari Mahkamah Agung. Biaya boleh berat, namun keadilan tidak boleh dikalahkan oleh siapa pun.
(Achmad Anugrah
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi)
