Site icon Radar Jatim

DNA, Teknologi Cip Otak, Pajak hingga RUU Sisdiknas Jadi lsu Strategis Muktamar ke-35 NU

JOMBANG || RADARJATIM.CO — Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, semakin dekat.

Agenda Muktamar tidak hanya berkaitan dengan suksesi kepemimpinan. Sebagai organisasi Islam terbesar, NU juga dituntut hadir memberikan jawaban hukum terhadap berbagai persoalan kontemporer yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Melalui tradisi bahtsul masail, para kiai dan muktamirin akan mengkaji sejumlah isu strategis mutakhir dalam perspektif lintas disiplin ilmu.

Pembahasan tersebut mencakup fikih, sains, teknologi hingga kebijakan publik.

Salah satu isu yang diperkirakan menjadi sorotan adalah komersialisasi data genetika atau DNA.

Kemajuan bioteknologi memunculkan pertanyaan dari perspektif fikih. Apakah DNA yang diekstrak dari tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai hak milik pribadi yang sah secara syariat untuk diperjualbelikan di pasar medis global?

Ataukah data genetika merupakan rahasia intrinsik manusia yang sangat spesifik sehingga tidak boleh dieksploitasi?

Pembahasan ini menjadi relevan karena bersinggungan dengan perlindungan warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Neuralink dan Rekayasa Neurologis

Perkembangan teknologi juga membawa persoalan baru di bidang rekayasa neurologis, termasuk penggunaan Neuralink atau penanaman cip (microchip) ke dalam tubuh dan otak manusia.

Persoalan tersebut akan dilihat setidaknya dalam dua kelompok.

Pertama, kluster medis atau restoratif, yakni penanaman cip yang ditujukan untuk membantu terapi dan penyembuhan penyakit saraf.

Kedua, kluster augmentatif atau transhumanis, yaitu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas kognitif manusia melampaui kemampuan alamiahnya.

Pertanyaan berikutnya menyangkut posisi manusia ketika algoritma komputer telah terintegrasi dan memengaruhi cara kerja pikirannya.

Sejauh mana seseorang masih dapat dianggap memiliki kemandirian akal? Apakah ia tetap memikul tanggung jawab penuh di hadapan Allah SWT apabila kehendak bebasnya berpotensi dipengaruhi sistem kecerdasan buatan?

Zakat, Pajak dan Kebijakan Fiskal

Isu strategis lainnya menyangkut tata kelola zakat dan kebijakan fiskal negara.

Setidaknya terdapat empat pokok pembahasan. Pertama, mencari bentuk dan pola kebijakan fiskal negara yang paling ideal dalam perspektif syariat.

Kedua, mengkaji pandangan bahwa dalam harta yang dimiliki umat terdapat kewajiban finansial lain di luar zakat.

Ketiga, mendudukkan pandangan hukum mengenai legalitas pajak sebagai instrumen fiskal negara.

Keempat, merumuskan tata kelola integrasi zakat dan pajak menuju sistem tax credit.

Skema tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan sehingga kewajiban agama dan kewajiban kepada negara dapat terintegrasi tanpa menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

Polemik RUU Sisdiknas

Muktamar juga akan membahas polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pembahasan akan diarahkan pada tinjauan fikih terhadap draf RUU Sisdiknas yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah eksistensi dan substansi UU Pesantren perlu dilebur seluruhnya ke dalam RUU Sisdiknas.

Atau sebaliknya, UU Pesantren tetap dipertahankan sebagai lex specialis, yakni hukum yang bersifat khusus.

Keadilan bagi Korban Pemerkosaan di Aceh

Isu lain yang menuntut perhatian adalah pembahasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang didorong untuk direvisi menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Pembahasan secara khusus menyoroti keadilan bagi perempuan korban pemerkosaan serta mekanisme pembuktiannya dalam perspektif hukum syariat.

Para muktamirin akan mengkaji keabsahan penggunaan alat bukti modern dalam kasus pemerkosaan.

Di antaranya kesaksian korban, sumpah, bukti elektronik, rekam medis, serta bentuk pembuktian lainnya.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah pengakuan korban mengenai pemerkosaan yang dialaminya dapat disamakan dengan tuduhan zina.

Jika disamakan, apakah hal tersebut berpotensi memicu mekanisme seperti sumpah li’an sebagaimana dalam kasus qadzaf yang justru dapat merugikan posisi korban?

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa Muktamar ke-35 NU tidak semata menjadi forum pergantian kepemimpinan.

Muktamar juga menjadi ruang bagi para ulama dan muktamirin untuk merespons perkembangan zaman melalui perspektif keagamaan sekaligus mempertimbangkan aspek sosial, teknologi, hukum dan kebijakan publik.

Apa pun keputusan yang nantinya lahir dari Muktamar ke-35 NU, harapan besarnya adalah seluruh rumusan tersebut dapat menghadirkan maslahat bagi umat manusia secara umum.

Lebih khusus, keputusan tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang mencerahkan bagi seluruh Nahdliyin di mana pun berada.

 

(Red)

 

Exit mobile version