Site icon Radar Jatim

Disinyalir Adanya’ Pungli di SMKN 1 Sarirejo dengan Modus Infaq, Pungut Iuran kepada Wali Murid

LAMONGAN, Radarjatim.co – Progam pendidikan yang seharusnya menjadi kegiatan belajar-mengajar demi meningkatkan kualitas dunia pendidikan dan SDM yang unggul di negara kita malah sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.

Seperti di sekolah SMKN 1 Sarirejo kabupaten Lamongan ini misalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, banyak ditemukan data-data yang diduga merupakan PUNGL dengan modus infaq

Pasalnya, pihak sekolah masih saja membebankan biaya dengan berbagai jenis pungutan kepada wali murid. Salah satunya infaq yg setiap murid di bebankan sekitar kurang lebih 3 juta.Itupun masih banyak lagi pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Roni Nasution tidak banyak memberikan keterangan.Sekilas di temui kemudian di serahkan ke pihak humasnya.

“Wes podo nyambut gawe ne mas ayo bekerja sama yang baik.Nanti ktemu humas nggeh.”singkatnya.

Setelah ditemui humasnya, beliau mengatakan jika semua itu urusan komite.Saat di tanya legalitas iuran tersebut.Pihak humas pun tidak ada yang berkomentar.

Menurut Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa.komite dilarang memungut biaya kepada wali murid. Hanya boleh dengan jenis sumbangan sukarela dan tidak mengikat nominal.

Dengan adanya peristiwa itu, tim awak media berencana berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.seperti kejaksaan maupun dinas pendidikan provinsi untuk konfirmasi.Jika memang terbukti pungutan itu merupakan PUNGLI maka pihak penegak hukum wajib memproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Tim/bersambung)

Exit mobile version