Nganjuk |radarjatim.co-Terkait surat tugas dari dinas kesehatan yang mana dikeluarkan pada tgl 1september 2022,yang ditanda tangani oleh Drajat selaku plt kadis kesehatan,sedangkan sudah ada peraturan bupati tentang larangan pengangkatan pegawai non PNS,dilingkup pemkab dan OPD serta lembaga tingkat lainnya Pada tgl 20 April 2022,sedangkan dilingkup dinas kesehatan sendiri menurut informasi yang diterima dari Nara sumber masih ada 3 pegawai non,sampai sekarang masih bekerja.yang dulunya juga sebagai THL.
Ketika awak media radar jatim.co konfirmasi melalui WhatsApp dengan Emy selaku kabid terkait 3 pegawai yang masih bekerja di lingkup dinas sebagai tenaga adm.tidak seperti nasib Hani yang menerima surat tugas bekerja tetapi malah justru tidak bisa bekerja. emy,”mengatakan,”sebetulnya 3 karyawan tersebut pada tgl 1september sudah diberikan surat pemberhentian sesuai petunjuk peraturan bupati,jadi mereka bekerja atas dasar kemanusiaan tidak menerima honor dari pemda.
Dalam permasalahan yang timbul di kantor dinas kesehatan tentang dugaan surat tugas palsu dan 3 karyawan yang masih bekerja ada salah satu aktivis dinganjuk,mengatakan,”sebetulnya dinas kesehatan lebih selektif dalam hal tenaga bantu ataupun karyawan non karena setelah adanya peraturan bupati itu wajib dilaksanakan.dan jangan terjadi masih ada karyawan yang masih diperbantukan atau bahasa lainnya magang,memang disisi lain jiwa kemanusiaan kita tetapi di sisi lain peraturan yang wajib dilaksanakan bagaimana,jelas aktivis saat memberikan komentar terkait dugaan surat bekerja palsu,dan tenaga non PNS.
(bersambung/Sony)
