Surabaya || RADARJATIM.CO ~ 6 Juli 2026 – Tradisi pemberian kue atau karangan bunga dari masyarakat, TNI, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada institusi kepolisian dalam rangka Hari Bhayangkara pada 1 Juli kerap memicu perdebatan publik. Di satu sisi, aksi ini dinilai sebagai simbol sinergi; namun di sisi lain, pemberian tersebut rawan bersinggungan dengan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, seluruh personel dilarang keras menerima gratifikasi yang memengaruhi netralitas jabatan. Agar pemberian tetap aman dan legal, terdapat rambu-rambu yang wajib dipatuhi:
* Kue harus ditujukan kepada institusi secara kolektif (Polda, Polres, atau Polsek), bukan kepada pejabat atau personel secara pribadi.
* Pemberi kue tidak sedang terlibat urusan hukum, proses audit, atau negosiasi kasus dengan kepolisian setempat.
* Bersifat wajar dan berupa konsumsi publik.
Di Surabaya dan berbagai daerah, aksi ini kerap dikemas bahkan berlebihan melalui metode demonstrasi pura-pura (prank). “Segelintir oknum yang mengatasnamakan anak manusia atau LSM atas nama suku, sengaja datang membawa atribut seolah hendak berunjuk rasa, membuat Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Polrestabes bersiaga penuh. Ketegangan seketika mencair saat segelintir oknum LSM atau ormas kesukuan tersebut mengeluarkan kue tart bertuliskan “Dirgahayu Bhayangkara” dan bernyanyi bersama.”
Dari sudut pandang integritas, fenomena “prank” semacam ini sangat tidak pantas dan menjadi ajang pencitraan semata. Tindakan ini justru dapat melemahkan fungsi kontrol sosial LSM sebagai mitra kritis penegak hukum. Pemberian ucapan selamat dari masyarakat sipil sejatinya lumrah dan diperbolehkan sebagai wujud penghormatan, layaknya tradisi soliditas antar instansi seperti yang dilakukan TNI kepada Polri. Hal ini menjadi strategi komunikasi informal yang baik untuk mencairkan ketegangan. Namun, semuanya harus murni tanpa ditumpangi motif suap atau kepentingan terselubung.
Aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara mengenai UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi tetap harus dipatuhi. Meski makanan tergolong gratifikasi, karena sifatnya yang mudah rusak atau kedaluwarsa, penerimaannya biasanya masih ditoleransi dengan syarat langsung didistribusikan untuk konsumsi publik atau disalurkan kepada yang membutuhkan.
Dirgahayu ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengabdianmu penting bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Jadilah pelita yang menerangi keadilan dan mengayomi masyarakat di seluruh penjuru Nusantara.
Kontributor: Eko Gagak
