Site icon Radar Jatim

Digelar FGD di Pulau Bawean, Tingkatkan Kapasitas Karang Taruna Kecamatan Sangkapura

Gresik {radar jatim.co ~ Pemerintah Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk peningkatan kapasitas Karang Taruna sekaligus Pembentukan Karang Taruna. Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik, H. Moch Abdul Qodir beserta beberapa anggota DPRD Gresik dari komisi I, II, III, dan IV. Ketua Pokdarwis Bahari Selayar, Muhet, dan beberapa perwakilan dari Karang Taruna yang berada di seluruh desa se-Kecamatan Sangkapura, malam hari Sabtu Pukul 20:00 WIB di pendopo kecamatan Sangkapura Sabtu (11/3/2022)

Acara dibuka langsung oleh Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin, S. Sos, MM.

Dalam sambutannya, Arifin, sapaan akrabnya mengatakan bahwa kehadiran Karang Taruna di tengah-tengah masyarakat sebagai upaya untuk menjawab permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.

“Karang Taruna merupakan potensi sumber kesejahteraan sosial yang perlu dibina dan dikembangkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta peraturan daerah No. 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.”

Masih Arifin, beliau menambahkan dengan adanya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal 2 Pebruari 2022 menginstruksikan untuk segera membentuk Karang Taruna Kecamatan yang nantinya akan dilaporkan ke Kabupaten Gresik Jawa Timur, pungkas Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin.

Ketua DPRD Gresik, H. Moch. Abdul Qodir, S. Pd.I., memaparkan bahwa sejarah berdirinya Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta.

“Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi oleh anak dan remaja di lingkungannya,” paparnya Abdul Qodir.

Qodir, nama panggilan akrab Ketua DPRD Gresik menambahkan bahwa Pedoman Dasar Karang Taruna (PDKT) merupakan pedoman atau landasan dalam mendirikan dan menjalankan peraturan dalam organisasi Karang Taruna.

“Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No: 77/HUK/2010., Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Keberadaan PDKT itu sendiri disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan HUK terdiri dari 10 BAB,” ungkap Qodir.

Masih Qodir, bahwa Karang Taruna kedudukannya di desa atau kelurahan dengan berazaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.

“Selain itu Karang Taruna mempunyai tugas pokok sebagai berikut: Bersama – sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat tetap menyelenggarakan pembinaan kepada generasi muda demi kesejahteraan sosial. Hadirnya Karang Taruna berfungsi untuk mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial terutama generasi muda. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan diklat setiap anggota masyarakat. Selain itu, Karang Taruna berfungsi memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, ke-Bhinneka Tunggal Ika-an
dan Kearifan lokal,” pungkas Ketua DPRD Gresik, H. Moch Abdul Qodir.

Musa, anggota DPRD Dapil Bawean dari komisi II fraksi Nasdem, menyampaikan bahwa masa depan Bawean ataupun masa depan Bangsa ditentukan oleh kondisi dari pemuda yang sekarang ini. Tentunya dengan terus berjuang membangun pengetahuan dan tidak bermalas-malasan. Tetap memperkokoh sifat pantang menyerah ataupun tidak berputus asa.

“Kehadiran Karang Taruna di Pulau Bawean yang akan di bentuk oleh Pemerintah Kecamatan Sangkapura sesuai keinginan Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani melalui surat edaran dari SEKDA tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan dan ikut serta dalam mensukseskan pembangunan di Pulau Bawean,” ungkap Musa, Anggota DPRD Gresik Dapil Bawean, Sabtu (12/3/2022).

Fairi ~ Rj

Exit mobile version