Site icon Radar Jatim

AKTA PERMOHONAN BANDING DI MAHKAMAH AGUNG RI PB PGRI PIMPINAN DR H.TEGUH SUMARNO. MM. DITERIMA DAN DIKABULKAN

Oplus_131072

RADARJATIM.CO. ~ Merespon peristiwa penyerobotan Gedung Guru PGRI Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI pada tanggal 14 Agustus 2024 dan merusak fasiltas dan spanduk yang ada di Gedung PGRI Jatim, Ilham Wahyudi selaku HUMAS PB PGRI Pimpinan H. Teguh Sumarno mengajak semua Pengurus dan Anggota PGRI berfikir dan bersikap rasional .

Oplus_131072

Negara Indonesia ini negara hukum, tidak boleh bertindak dengan cara cara communal yang diluar hukum, tutur Ilham Wahyudi.

Pada saat sengketa harusnya semua pengurus mulai dari jajaran pusat sampai ranting dikedua belah pihak menghormatinya. Karna kedudukan sama sama diakui oleh pemerintah. Oleh karna itu segala upaya yg melanggar hukum seperti pengrusakan .menduduki aset gedung PGRI juga tidak bisa diterima bahkan iuran guru PGRI dan segala kegiatan PGRI diseluruh Indonesia harusnya dihentikan demi menghormati sengketa hukum di pengadilan. kita tunggu bersama sama keputusan berkekuatan hukum tetap atau keputusan ingkrah dari pengadilan .kita serahkan semua kasus sengketa ini pada pengadilan .jangan sampai sengketa ini justru memberikan dampak luas ketidak percayaan masyarakat pada guru karena tindakan tindakan yg dipertontonkan yang justru tidak beretika dan bermoral , kata Ilham Wahyudi.

Selama sengketa di Mahkamah Agung semua tidak boleh merasa unggul dengan alasan apapun. Semua diam dan patuh pada ketentuan hukum Republik Indonesia.biarkan pengadilanlah yg menyelesaikan .jika keputusan ingkrah nanti PB PGRI H teguh Sumarno misalkan diberikan kemenangan maka PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi dengan sendirinya angkat kaki dan sebaliknya . Mari kita hormati hukum sebagai kaum intelektual . Banding dipengadilan tinggi telah dikabulkan. Tutur Ilham Wahyudi selaku HUMAS PGRI.

(RED)

Exit mobile version