GRESIK, || RADAR JATIM.CO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik menerima dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada unsur pimpinan DPRD. Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dilaporkan oleh Partisipasi Akar Rumput (PiAR), sementara Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro dilaporkan oleh Informasi Dari Rakyat (IDR).
Laporan PiAR berkaitan dengan sikap Ketua DPRD saat audiensi bersama pedagang kaki lima (PKL) Semambung yang dinilai tidak mencerminkan etika dan kepantasan sebagai pimpinan lembaga legislatif. Adapun laporan IDR menyoroti dugaan persoalan legalitas operasional Wisata Jati Sewu yang dikaitkan dengan Wongso Negoro sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik.
Kedua organisasi tersebut meminta Badan Kehormatan DPRD Gresik melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, mantan aktivis PMII Gresik, Arga Dahana, menilai masuknya dua laporan tersebut harus menjadi momentum bagi Badan Kehormatan DPRD untuk menunjukkan independensi dan profesionalismenya dalam menegakkan kode etik.
“Terlepas dari siapa yang dilaporkan, masyarakat tentu berharap setiap laporan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan atas pertimbangan politik maupun kedekatan personal,” ujar Arga, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap DPRD tidak hanya ditentukan oleh fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga oleh integritas serta perilaku para anggotanya dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Arga menegaskan Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam menjaga marwah lembaga melalui proses pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Jika terbukti melanggar tentu harus ada konsekuensi etik, tetapi jika tidak terbukti juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang terpenting adalah prosesnya berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pejabat publik merupakan bagian dari penguatan demokrasi yang perlu diapresiasi, selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini ditulis, baik M. Syahrul Munir maupun Wongso Negoro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik.
(Red)
