Site icon Radar Jatim

Wayan Titib : Meski Dikembaikan Uang Seragam dan LKS Sekolah di Gresik Tetap Ada Pidananya

Gresik | radarjatim.co~Setelah dikeluarkannya surat intruksi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Hariyanto tentang pengembalian uang pembelian seragam siswa baru, berujung polemik tatkala mayoritas sekolah masih belum melaksakan instruksi tersebut.

Hariyanto saat dihubungi dan dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10) menyampaikan jika dinas pendidikan gresik sudah mengeluarkan edaran agar semua sekolah di gresik mengembalikan uang tarikan pembelian seragam sekolah

“Kami sudah membuat surat edaran agar sekolah mengembalikan uang pembelian seragam sekolah yang sudah di bayar oleh wali murid,” tegas Hariyanto.

Di UPT SMP Negeri 16 Gresik (SMPN 1 Kedamean) sampai berita ini diturunkan pihak sekolah belum melaksanakan instruksi tersebut, lebih tragis disana juga terendus praktik jual beli LKS yang saat ini menurut sumber internal biaya tersebut proses pengembalian ke wali murid.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana saat dihubungi terkait hal ini, Senin (4/10) menyayangkan sikap Plt Kepala Dinas Pendidikan Gresik yang dinilai kurang tegas.

“Dispendik harus tegas terhadap Kepala Sekolah mana saja yang melanggar larangan jual beli seragam dan lembar LKS,” tegas Wayan.

“ada korupsinya ya pasti, menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, pelanggaran pasal 3 ayat 1 UU no.31 th 1999 tentang tipikor yang dirubah dan diperbarui dengan UU no.20 tahun 2001 tentang tipikor,” papar wayan.

Wayan juga menegaskan, pengembalian uang seragam maupun LKS kepada wali murid tidak bisa menghapus unsur tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan.

“Tidak sama sekali menghilangkan unsur perbuatan pidananya, malah jadi alat bukti yang sempurna atas tipikornya,” pungkas Wayan Titip melalaui pesan whatsapp, selasa (05/10).

“Ya dilaporkan saja ke kepolisian tindak pidananya, untuk pelanggatan administrasinya ke Dispendik atau inspektorat,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version