Surabaya | radarjatim.co – warga Pacarkeling merasa terancam tempat Tinggalnya tereksekusi oleh PT.kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 mengadu ke komisi C DPRD Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dengan tegas mengatakan sering kali PT.KAI melakukan eksekusi lahan diluar koridor Hukum,hal yang terbaru adalah kasus eksekusi di jln.penataran 7 Surabaya
Hal itu dilakukan PT.KAI dalam proses Hukum masih berjalan dan belum adanya putusan PT.KAI melakukan eksekusi pengambilalihan secara paksa dengan menggerakkan massa yang diduga massa tidak terkait dengan fihak-fihak berwenang termasuk dengan PT.KAI.
Padahal jelas dalam eksekusi lahan harus berdasarkan penetapan pengadilan dan dihadiri juru sita PN hal ini tidak di indahkan PT.KAI, juga massa melakukan pengerusakan Hunian warga yang terdampak akan di eksekusi warga ada bukti vidionya.
Kejadian ini komisi C DPRD Surabaya sepakat mengeluarkan rekomendasi agar PT.KAI tidak melakukan tindakan apapun termasuk eksekusi sebelum adanya penetapan Hukum dari PN.
Untuk warga yang terlanjur terusir dari huniannya dalam waktu 3 hari harus dikembalikan ke rumah jln.penataran 7,kedepannya tidak boleh adanya cara -cara intimidasi, kekerasan, kriminalisasi terhadap warga yang masih ada dalam obyek lahan sengketa sebelum ada penetapan Hukum,ulas Eri Irawan.
Dalam Hearing PT.KAI tidak bisa menunjukkan alat Bukti atas peraturan Mentri yang dijadikan dasar PT.KAI melakukan penertiban,tidak ada dasar apapun peraturan Mentri penertiban aset dengan cara kekerasan seperti itu,ujarnya.
Maka PT. KAI Daop 8 telah melanggar dan tidak mematuhi aturan Mentri BUMN pak Eric Tohir,dan president Prabowo,yang berharap selalu humanis terhadap permasalahan di masyarakat.
Imam Syafi’i SH, MH, Ketua umum Aliansi Penghuni rumah dan tanah Negara (APRTN) mengatakan perselisihan lahan dengan PT.KAI karna ada klaim dari PT.KAI atas kepemilikan lahan dengan legalitasnya baru terbit tahun 2000.
Status lahan tersebut masih menjadi polemik sengketa antara warga dan PT.KAI
Kita masih menunggu proses Hukum yang kita ajukan,apapun putusannya kita wajib mentaati tetapi proses Hukum masih berjalan PT.KAI main hakim sendiri,ini kan melanggar prinsip bernegara ,sedangkan legalitas yang mereka punya berdasarkan produk tahun 2000 sedang warga menempati lahan sudah puluhan tahun.
Ini sudah kali ke tiga PT.KAI melakukan tindakan Arogansi sewenang wenang terhadap warga hunian.
PT.KAI melakukan eksekusi tanpa adanya ganti rugi maupun kordinasi mereka mengerahkan gerombolan orang dengan jumlah ratusan langsung melakukan eksekusi sampai pengerusakan,pungkasnya. Aning Rahmawati wakil ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan bahwa komisi C DPRD Surabaya sepakat untuk memperjuangkan supaya pihak PT.KAI tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang melakukan pengusiran dan penggusuran warga karna hal itu tidak diperkenankan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apalagi melakukan eksekusi tidak didasari kejelasan hukum yang mengacu pada Peraturan Mentri no 14 tahun 2014,tandasnya.
Dengan hal ini kami komisi C DPRD Surabaya akan melakukan kordinasi dengan kementrian perhubungan dan komisi v DPR RI untuk menyelesaikan kasus yang cukup lama tersebut,kami berharap agar PT.KAI mematuhi putusan Hukum agar bisa menahan diri sampai semua proses hukumnya sudah menjadi penetapan agar warga penghuni bisa tenang dan dapat beraktifitas normal kembali.
(BSK)
