Site icon Radar Jatim

Terkesan Asal Jadi, Ketua GMBI KSM Sangkapura distrik Gresik Soroti Proyek JUT Desa Sungairujing

Gresik, radarjatim.co. ~ Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2023 mendapat sorotan dari Ketua GMBI KSM Sangkapura distrik Gresik, Junaidi.

Dirinya menilai, Kepala Desa sengaja menutupi informasi ke masyarakat dengan cara tidak mencantumkan pelaksana pekerjaan sesuai aturan pada UU Desa, yang harusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Junaidi menduga Kepala Desa Sungairujing Zaenal Abidin memonopoli semua keuangan Desa sehingga prosedural birokrasi tidak berjalan di Pemdes Sungairujing.

“Masyarakat tentu kebingungan kenapa di setiap Banner informasi kegiatan tidak dicantumkan pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi juga menemui kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya yakni tidak adanya penggunaan plastik didasaran jalan. “Kegunaan plastik cor yang pertama yaitu digunakan sebagai alas cor beton. Plastik cor digunakan agar material cor tidak tercampur dengan tanah yang menyebabkan air masuk kedalam pori-pori beton.,”terang dia.

Selain itu, lanjut dia, proyek yang berlokasi di Dusun Tajung Kolpo itu juga diduga tidak sesuai standar. Hal itu bisa dilihat dari ketebalan beton yang bervariasi, Junaidi menilai, itu bagian dari siasat pelaksana proyek untuk mengurangi penggunaan cor beton agar dapat banyak keuntungan.

Bahkan saat Junaidi mencoba menggerus fisik bagian samping JUT menggunakan kayu bambu terlihat cor beton sangat keropos, Keroposnya cor dapat mempengaruhi kekuatan konstruksi. Kondisi ini bisa mengkhawatirkan pengguna jalan.

“Ini bukti saat pengerjaan Asal-Asalan dalam Mengaduk Cor, seperti terlalu banyak menambahkan air yang membuat ketidaktepatan kadar air semen pada adukan.” Papar Junaidi.

Pihaknya berharap Pemkab Gresik melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan proyek tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Lebih mirisnya lagi dari pihak Desa maupun Kecamatan yang menjadi penanggung jawab anggaran tutup mata dengan keadaan tersebut, hal ini apakah merupakan dampak dari pembiaran apakah memang pihak desa yang tidak mengerti dengan petunjuk yang ada dalam RAB.” Kata Junaidi. Selasa (29/5/2024).

Junaidi menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kinerja seluruh Kepala Desa di wilayah Bawean serta apabila terindikasi tidak sesuai aturan main, maka akan dilaporkan ke pihak terkait termasuk ke Aparat penegak hukum.

“Kami dari GMBI menyatakan akan mengawal seluruh proses pembangunan di Pulau Bawean, apabila terindikasi tidak sesuai aturan maka kami akan laporkan hal tersebut ke inspektorat sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang terserap terhadap pembangunan yang dimaksud, dan apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan (BPK) agar teraudit secara teliti dan maksimal, dan apabila ada indikasi oknum yang bermain maka kami akan melaporkan oknum tersebut agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sungairujing, Zaenal Abidin belum bisa dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali ke nomor selulernya tidak direspon. (Anm).

Exit mobile version