Site icon Radar Jatim

Sosialisasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT), Mahasiswa Magang FH UMM Belajar Administrasi Pemerintahan

RADARJATIM.CO ~ Magang mandiri merupakan salah satu program magang yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menunjang aktivitas mahasiswa serta mempersiapkan mereka agar tidak hanya memahami teori yang didapat selama masa perkuliahan, tetapi juga dapat menerapkannya secara langsung di instansi tempat magang.

Magang mandiri adalah bentuk kegiatan pembelajaran di luar kampus yang diwajibkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Kegiatan ini dilakukan secara independen, artinya mahasiswa memiliki keleluasaan untuk memilih sendiri instansi atau lembaga hukum tempat magang, selama memenuhi persyaratan dari fakultas.

Program magang mandiri dilaksanakan secara berkelompok yang beranggotakan lima orang, yaitu: Ima Romatul Ainiyah (NIM 202210110311353), Nindiantika Nur Muriza (NIM 202210110311349), Zata Fadhila (NIM 202210110311379), Zifa Jesica Fitri (NIM 202210110311401), Amaliyah Nur Azizah (NIM 202210110311408)

Lokasi magang berada di Pemerintah Kota Batu, Bagian Pemerintahan, dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum. dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) M. Shodik Aviano, S.H.

Kelompok magang kami turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh instansi mitra pengawasan internal pemerintah. Kegiatan ini berfokus pada aspek krusial dalam sistem birokrasi dan administrasi, yaitu pengelolaan kearsipan.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam pembekalan dan pemahaman mahasiswa terhadap praktik administrasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dalam sesi yang berlangsung secara interaktif, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai urgensi kearsipan sebagai bukti hukum dan sumber informasi lembaga; strategi pengawasan internal dalam pengelolaan arsip; risiko hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan dokumen; serta penerapan sistem arsip digital dan manual secara terpadu.

Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur, dengan peserta yang terdiri dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu, kecamatan, dan bagian Sekretariat Daerah.

Pemateri menyampaikan bahwa kearsipan merupakan salah satu objek penting dalam pengawasan tahunan karena berhubungan langsung dengan akuntabilitas dan transparansi lembaga. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kemampuan teknis dari seluruh unsur pelaksana, termasuk mahasiswa yang sedang menjalani magang mandiri di lingkungan pemerintahan.

Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami bahwa arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum dan tata kelola yang profesional.

Pengelolaan arsip di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang ini disusun untuk menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti hukum serta sebagai dasar akuntabilitas kinerja pemerintahan dan perlindungan hak keperdataan rakyat.

Dalam UU ini, arsip dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis, serta diatur tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, pemusnahan, hingga pelestariannya. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 juga memperkuat peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kearsipan secara nasional.

Selain itu, undang-undang ini menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau menyalahgunakan arsip negara, karena arsip merupakan bukti otentik yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis.

Dengan adanya undang-undang ini, arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen biasa, tetapi juga sebagai bagian penting dari sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung sistem hukum karena arsip berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan otentik dalam proses penegakan hukum. Arsip seperti surat keputusan, akta, kontrak, maupun dokumen resmi lainnya dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindakan hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Selain itu, pengelolaan arsip yang baik memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun perjanjian hukum. Dengan sistem kearsipan yang tertib dan transparan, lembaga hukum maupun pemerintah dapat menunjukkan akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Akhirnya, arsip juga menjadi sarana penting dalam melindungi hak dan kewajiban individu, badan hukum, maupun negara, karena berisi rekam jejak keputusan yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban. Lebih jauh, arsip memungkinkan keberlanjutan proses hukum di tengah pergantian pejabat atau dalam kasus yang membutuhkan peninjauan ulang, serta menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran.

Exit mobile version