Surabaya | radarjatim .co ~ seorang supir pribadi bernama AIF alamat jalan Wonorejo kel. Wonorejo Kec. Tegalsari, merupakan residivis pernah di tahan Polrestabes dalam kasus narkoba tahun 2017 silam.
Kini berulah kembali tidak ada jeranya. Pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan lantaran transaksi narkoba tepatnya, di sebelah Alfamart Jalan Kalijudan, Kota Surabaya, Sabtu (24/9/2022), sekira pukul 22.00 Wib, lalu
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi mengatakan, bedasarkan sumber informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut, sering dibuat ajang transaksi narkoba.
“Dari situ kami menindaklanjuti ke lokasi guna dilakukan penyelidikan. Ketika gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan tehadap AIF. Ditemukan barang bukti sabu beserta plastik,” ujar Iptu Fauzi.
Fauzi menambahkan, tersangka usai ditangkap dirinya tidak bisa berkutik lagi. Kemudian digelandang oleh petugas menuju Mapolsek Pabean Cantikan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan petugas terhadap tersangka, dia mengaku barang sabu tersebut, miliknya,” tutur Fauzi kepada media Radarjatim.co, Senin (3/10/22).
Iptu Fauzi juga menegaskan, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya dan jebloskan di penjara.
“Kami juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, 1 piket plastik kecil berisi narkotika golongan 1 satu jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya , 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor Yamaha atas nama Ali Mufi, dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio tahun 2011 dengan nopol N 4647 TDT warna Hijau atas nama Ali Mufi,” ungkapnya.
“Akibat perbuatan pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun,” tutup Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya itu.
(Ark)
