Site icon Radar Jatim

SK Pembatalan BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Tanah Bersertifikat Disebut Sengketa

Mojokerto || Radarjatim.co — Harapan warga berinisial J, Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mendadak kandas. Calon penerima yang sebelumnya tercantum dalam SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 kemudian dinyatakan batal melalui SK Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026.

‎Persoalannya, pembatalan tersebut disebut beralasan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan sedang dalam sengketa. Padahal, berdasarkan keterangan keluarga, tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama J sejak 2010, diperoleh melalui pembagian waris dari orang tua dan diklaim tidak sedang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.

‎Surat pembatalan tersebut disebut disampaikan kepada J oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY, dengan menggunakan kop surat kementerian dan dibubuhi tanda tangan AY.

‎Di titik inilah persoalan menjadi serius: benarkah tanah tersebut bersengketa? Jika iya, mana bukti hukumnya? Dan jika tidak, atas dasar apa bantuan masyarakat tersebut dibatalkan?

‎Untuk menguji legalitas dokumen, tim investigasi mendatangi Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Permukiman Jawa IV, Surabaya, pada 21 Agustus 2026.

‎Dwi Ayu Ainun Ilmu, S.T., selaku PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4 Satuan Kerja Provinsi Jawa Timur, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan sebagaimana yang dipertanyakan tim.

‎Menurut penjelasan PPK, penetapan maupun pembatalan penerima bantuan merupakan kewenangan Kementerian.

‎Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mendasar: jika pembatalan merupakan kewenangan Kementerian, atas dasar kewenangan apa SK Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 diterbitkan dan ditandatangani koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto?

‎AY ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan persoalan surat telah dikonfirmasi kepada Balai dan meminta pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada Balai PKP. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif mengenai dasar kewenangan dan proses penerbitan surat tersebut.

‎Keanehan kembali muncul ketika pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, AY bersama tim disebut mendatangi rumah J dan meminta surat pembatalan yang sebelumnya telah diterima agar dikembalikan.

‎Jika surat tersebut resmi dan sah, mengapa harus ditarik kembali? Sebaliknya, jika surat tersebut tidak sah, siapa yang menerbitkan, menandatangani dan mendistribusikannya kepada masyarakat?

‎Pihak Balai juga disebut menduga adanya indikasi penggunaan dokumen berkepala surat resmi oleh oknum tertentu. Namun dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan resmi.

‎Kasus ini tidak boleh berhenti pada saling bantah. Legalitas SK, kewenangan penerbit, dasar pembatalan, serta status tanah J harus dibuka dan diverifikasi secara terang.

‎Apalagi keluarga J mengaku sangat berharap bantuan segera direalisasikan untuk memperbaiki rumah mereka.

‎Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak dan harapan masyarakat justru gugur karena alasan yang tidak terbukti atau proses yang tidak transparan.

‎Kini publik menunggu jawaban tegas: siapa yang membatalkan, atas kewenangan siapa, berdasarkan bukti apa, dan mengapa calon penerima yang mengaku memiliki SHM sah sejak 2010 justru dinyatakan batal?

‎Tim investigasi membuka ruang hak jawab bagi AY, Pemerintah Desa Bangeran, Balai terkait maupun Kementerian untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung secara terbuka.

Exit mobile version