SAMPANG || radarjatim.co – Rokok tanpa pita cukai (ilegal) kian marak serta mewabah hingga terkesan bebas beredar diwilayah Madura Jawa-timur, tepatnya di daerah Kabupaten Sampang dan Pamekasan Rabu 22/03/2023
Sejumlah rokok tanpa pita cukai (ilegal) itu antaralain ber-merek LUXIO dan LUFFMAN, dua jenis rokok tersebut terpantau banyak beredar serta terpampang disejumlah etalase toko rokok di daerah Kabupaten Sampang dan Pemekasan,
Hal itu di ungkap oleh salah-satu Aktivis muda bernama (Khusyairy S) kepada media ini ia mengatakan, bahwa dua jenis merek rokok ilegal tersebut, marak beredar di Kabupaten Sampang dan Pamekasan, hingga dirinya berharap atas hal tersebut, pemerintah segera bertindak,
“Ada dua jenis rokok tanpa cukai bermerek LUXIO dan LUFFMAN, itu sering saya temui di etalase toko rokok didaerah Kabupaten Sampang dan Pamekasan mas “Ucapnya
“Bahkan informasinya peredaran dua jenis rokok itu sudah secara terang-terangan diedarkan di Kabupaten Pamekasan dan Sampang, sebagaimana rokok yang sudah dilekati pita cukai resmi “Lanjutnya
“Maka dari itu, kami atas nama masyarakat sangat berharap kepada pemerintah khususnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Madura selaku yang membidangi, agar segera memberikan tindakan tegas terhadap pemilik pabrik dua merek rokok ilegal itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, supaya rokok yang tidak mengantongi ijin produksi maupun ijin edar itu, tidak semakin marak dan bermunculan, “pungkas Kus biasa disapa
Perlu diketahui pemilik yang memproduksi dua jenis rokok ilegal tersebut, belum bisa dimintai keterangan (dikonfirmasi) oleh media ini hingga berita ini dimuat. Bersambung-
(Korwil Mdr)
