Site icon Radar Jatim

Residivis Tak Berkutik Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Surabaya || Radarjatim.co – Unit Reskrim Polsek Kenjeran mengelar jumpa pers Ungkap dan berhasil ringkus pelaku tindak pidana kasus pencurian Handphone di halaman Mapolsek Kenjeran Jum’at  (14 juni 2023).

Identitas pelaku berinisial DMS warga Bulak Surabaya diringkus lantaran mencuri handphone di Jalan Cumpat Gg TPU

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo menjelaskan, kronologi terjadi pada hari Minggu 02/07/2023 sekira pukul 01.30 Wib.

“Pelaku dalam melaksanakan aksi kejahatannya biasanya sendirian dengan cara mengamen dan mencari sasaran. Kebetulan tepat di jalan Cupat Gg TPI , Pelaku melihat Handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar 1.500.000 setelah diintai rumah dalam keadaan sepi.”ujarnya.

Masih kompol Ardi, tanpa membuang kesempatan selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan mencongkel jendela rumah. Dan setelah semua berpindah ditangan pelaku ketika hendak keluar aksinya diketahui pemilik rumah dan di teriaki maling” ujar Ardi.

Lebih lanjut Ardi, pelaku berhasil diamankan warga dan saat itu juga petugas yang kebetulan sedang berpatroli di tempat tersebut.

Dari aksi kejahatan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkas perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya.

(Ant(

Exit mobile version