Surabaya,[ radarjatim.co – Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke 77 Polsek Kenjeran berhasil melakukan penangkapan dan ungkap tindak pidana perkara pencurian dan pemberatan(Curat) Handphone di Warkop Kris jalan Memet S. Surabaya.Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wib.lalu.
Diketahui seorang pria pengangguran berinisial E.C (24)tahun, Alamat Jalan Bogen Surabaya,bahwa pelaku merupakan residivis spesialis Pencurian HP,yang sebelumnya sudah pernah masuk di tahanan Polsek Kenjeran 3 (Tiga) kali dalam perkara yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi memaparkan, Kejadian berawal sekira pukul 01.00 Wib pemilik warung selesai menutup warung Kopi dan main HP. kemudian tidur dan menaruh barang berupa 2 (Dua) buah Hand phone dan 2 (Dua) buah iPhone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm di atas meja.
Sekira pukul 02.00 Wib pelaku EK. Berjalan mencari sasaran untuk Melakukan pencurian dan melihat Warkop yang sudah tutup di jalan Memet S. Selanjutnya tersangka masuk lewat pintu belakang dan melihat barang berupa 2 (Dua) buah Handphone dan 2 (Dua) buah iPhone Serta 1 (Satu) Buah Vape yang ditaruh di atas meja dicuri oleh pelaku.
Pada saat pukul 05.00 Wib korban tebangun dan melihat HPnya sudah raib gak ada ditempat.” melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka dan selanjutnya pemilik warung melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Kenjeran,” ujar AKP Suryadi.(16/8/2022).
Masih AKP Suryadi. Mendapati laporan anggota unit Reskrim bergerak cepat datangi cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dengan korban.
Selanjutnya mendapat informasi yang valid bahwa pelaku berada di terminal Kenjeran Lama berencana akan menjual barang bukti HP hasil dari kejahatan tersebut namun belum laku.
“Alhamdulillah tidak membutuhkan waktu lama petugas melakukan perburuan dan penangkapan terhadap tersangka EK. Pelaku tak berkutik saat di tangkap oleh petugas dan dihadapan, pelaku tak bisa mengelak lagi. selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suryadi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 1 (Satu) buah HP merk Samsung J7 Premi warna Hitam,1 (Satu) buah HP merk Oppo A37,1 (Satu) buah iPhone 7 Plus warna Gold,1 (Satu) buah iPhone 11 warna Purple dan 1 (Satu) buah Device Vape Hez Ohm warna Pink.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Kenjeran dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 3e KUH Pidana.pungkas perwira balok tiga dipundaknya.
(Ark)
