Gresik || RADARJATIM.CO ~ Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) kembali menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik yang dinilai tidak memiliki keberanian dalam menegakkan kode etik terhadap pimpinan DPRD. PiAR menilai BK menunjukkan sikap “ciut nyali” karena hingga kini belum juga menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.
Direktur Eksekutif LSM PiAR, Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Gresik telah dinyatakan lengkap oleh BK DPRD Gresik pada 29 Juni 2026 . Laporan ini terkait dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Ketua DPRD Gresik diduga melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik, yang dinilai mencederai citra dan marwah lembaga DPRD .
“Setelah seluruh persyaratan administrasi dan substansi kami penuhi, BK menyatakan laporan PiAR lengkap dan layak diproses. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan kapan sidang etik akan digelar. Ini membuktikan BK DPRD Gresik tidak punya nyali untuk memproses atasannya sendiri dan percuma saja ada anggaran untuk operasional BK DPRD kelau ada tenang pilih dalam menjalankan tugas etik DPRD,b” tegas Mas’ud Hakim dalam keterangannya kepada RADARJATIM.CO, Minggu (4/8/2026) .
PiAR sebelumnya 29 Juni 2026 telah menghadiri undangan BK Dewan untuk dimintai keterangan serta menyampaikan bukti atas kejadian tersebut.
“Jika hasil pertemuan 29 Juni 2026 tidak ditindak lanjuti, berarti ada indikasi BK DPRD Gresik tidak punya nyali menggelar sidang etik karena yang bersangkutan adalah Ketua DPRD. Apa gunanya ada BK kalau hanya formalitas dan tidak berfungsi ? Kami akan melayangkan laporan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Mas’ud Hakim .
PiAR juga menyoroti adanya kejanggalan administrasi dalam surat balasan yang diterima dari BK DPRD Gresik yang tidak dilengkapi stempel resmi lembaga. Hal ini dinilai menunjukkan keteledoran dan ketimpangan perlakuan, di mana masyarakat dan LSM diwajibkan memenuhi persyaratan administratif secara ketat, sementara lembaga negara justru mengabaikan kelengkapan administrasi .
“Persoalan administrasi jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi laporan. Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD yang mengajak berkelahi. Ini persoalan serius yang harus diproses secara substantif, bukan dihalangi dengan alasan administratif untuk mengamankan Ketua DPRD,” tegas Mas’ud .
Sebelumnya, PiAR telah menyerahkan seluruh kelengkapan administrasi yang diminta oleh BK DPRD Gresik, termasuk salinan SK pengesahan Menkumham, akta notaris, AD/ART organisasi, NPWP, dan data cetak dari sistem AHU Kemenkumham sebagai bukti legalitas lembaga yang telah disahkan negara .
“Sesuai ketentuan, BK DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan terdaftar untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan akhir. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara serius, sekalipun yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD,” pungkas Mas’ud Hakim .
PiAR mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mengawasi kinerja BK DPRD Gresik dalam menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, transparan dan berimbang.
Saat Dikonfirmasi RADARJATIM.CO, Ketua BK DPRD Gresik, Ainul Yaqin terkait kelanjutan sidang etik Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Ngapunten Pak untuk keputusan BK sudah di selsaikan hari jumat dan sudah saya Ttd. kmrn jadwalnya senin pembacaan putusan karena ada hal lain jadi ditunda. ( maaf saya tidak tau terkait penundaannya kenapa. Selasa (4/8/2026)
(Har Red)
