Site icon Radar Jatim

Pengedar Sabu Warga Kupang Krajan Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,Radarjatim.co- Kali ini Pengedar Sabu-Sabu yang ditangkap di Simo yakni pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus Kepolisian.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo mengatakan, meminta anggotanya tidak main-main untuk terus menekan peredaran Narkoba.

Perlu diketahui, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar/bandar Narkoba inisial RRY (32) warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

Tersangka ditangkap di Jalan Simo, saat hendak transaksi. Anggota mengamankan dua poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram. Saat digeledah juga ditemukan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.

“Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Senin (8/11/2021).

Penangkapan ini mulanya,ketika kani mendapatkan informasi transaksi Narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama mbambleh. Ia membeli kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau.

“Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini,” jelasnya. (Fir)

Exit mobile version