Surabaya | radarjatim.co~Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menunjukan didikasi kinerjanya, mengamankan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.diketahui seorang laki-laki berinisial MRP warga Jalan Sidosermo 4 kecamatan Wonocolo kota Surabaya,di tangkap lantaran mengkosumsi sabu di dalam rumahnya.Rabu,(27/7/2022) sekira pukul. 20.00 Wib. lalu.
Kasatnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Sidosermo.
“Setelah itu petugas cek datang ke lokasi yang diinformasikan Dari sumber yang sudah A-1. Saya kerahkan anggota kami meluncur ke lokasi tersebut, guna dilakukan penyamaran dan pengintaian. Selanjutnya, gerak-gerik dirinya mencurigakan, dari situlah, petugas melakukan penangkapan kepada MRP didalam rumahnya” ujar AKBP Daniel.Jumat (26/8/22).
Masih Daniel,Alhasil dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti 17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya yang di bungkus dalam rokok Gudang Garam Surya.
” MRP mengaku barang sabu miliknya didapatkan dari inisial CA ( lapas ) di dekat musium Empu Tantular dengan cara diranjau. Pelaku membeli sebanyak + 3 gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),”kata Daniel.
Masih lanjut perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu bahwa,” pelaku sudah dua kali membeli barang sabu ke.CA dan dalam menjual sabu tersebut sudah mendapatkan keuntungan antara Rp. 400.000,- s/d Rp. Rp. 500.000,” ujar Daniel
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya, yaitu,1 (satu) timbangan elektrik,1 (satu) Pak Plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Surya, 1 (satu) Handphone Samsung Warna hitam, 1 (satu) Handphone Realmi warna biru muda, 1 (satu) Handphone Readmi warna abu-abu.
“,Akibat perbuatannya tersangka berserta barang bukti di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” Pungkas Daniel (Ark).
