Surabaya, [ radarjatim.co – Unit Reskrim Polsek Tegalsari ringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) meresahkan warga di Jalan Kedung Klinter 1/36 Surabaya.
Diketahui identitas pelaku berinisial, M (25) pria warga Kedung Klinter, indekos di Jalan Surabayan 1/18,merupakan penjahat kampung yang kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Kedung Klinter, kec. Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho, melalui kanit Reskrim, AKP Marji Wibowo mengatakan, saat melakukan aksinya M beraksi seorang diri. Dia hanya bermodalkan kunci T untuk melakukan aksi kejahatannya dengan merusak rumah kunci stir motor Honda Beat milik korban NT (24) warga Kedung Klinter yang merupakan tetangganya pelaku.
“Saat melakukan aksi kejahatannya pelaku diketahui oleh korban.kemudian diteriaki maling dan kabur,”kata,Marji.
Masih Marji, saat itu kebetulan anggota Opsnal sedang melakukan Kring Serse di daerah Kedungdoro, mendapatkan laporan warga dan melakukan pengejaran,dan pelaku berhasil di amankan lalu di bawa ke Mapolsek Tegalsari guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari Pengakuan tersangka Saat di Introgasi Oleh petugas Dia melakukan pencurian sudah tiga kali, dan yang dicuri itu kebanyakan motor tetangga. Setiap motor curian dijual ke daerah Madura.dan hasil mencuri katanya buat bayar kontrakan,”lanjut Marji.Selasa,(15/11/2022).
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa uang tunai Rp300 ribu, dan kunci T. Serta rekaman CCTV
“Akibat perbuatannya,kini pelaku dijerat dengam Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya (Ark).
