Gresik || Radarjatim.co – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Perlindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026), di Ruang Mandala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat komitmen lintas sektor dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, kelompok informasi masyarakat, perguruan tinggi, serta guru Bimbingan dan Konseling (BK) dari sejumlah jenjang pendidikan. Deklarasi dipimpin Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., bersama para pemangku kepentingan perlindungan anak.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, S.Pd., S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendampingan anak saat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan tata kelola sistem elektronik. Kegiatan tersebut juga menjadi forum deklarasi bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik, yang akrab disapa Dokter Alif, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan peluang besar bagi anak untuk belajar, berkarya, dan memperluas wawasan. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dokter Alif juga menyoroti potensi paparan konten kekerasan yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak apabila dikonsumsi secara berulang tanpa pendampingan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima kunjungan Densus 88 dan mendapatkan informasi mengenai anak-anak yang terindikasi terpapar lingkungan atau konten kekerasan.
Menurutnya, paparan berulang terhadap kekerasan, termasuk melalui konten animasi atau permainan digital, berpotensi membuat anak menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Apabila tidak diantisipasi, kondisi itu dapat berkembang menjadi perilaku meniru dan mengajak teman sebaya melakukan tindakan serupa.
“Melindungi anak di ruang digital bukan hanya tugas pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, guru, teman sebaya, organisasi masyarakat hingga perguruan tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan teknologi. Orang tua dan pendidik perlu hadir untuk mendampingi, mendengarkan, serta memberikan ruang komunikasi yang terbuka agar anak mampu memahami manfaat dan risiko dunia digital.
Menurut Dokter Alif, anak-anak generasi saat ini memiliki pola komunikasi dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi yang berbeda. Karena itu, pendekatan satu arah dinilai kurang memadai. Pendampingan harus dibangun melalui komunikasi yang setara, pemahaman terhadap aktivitas digital anak, serta penguatan kemampuan mereka dalam membedakan konten positif dan negatif.
“Jangan sampai anak-anak kita menghadapi risiko digital sendirian. Kita memang tidak bisa membendung perkembangan teknologi, tetapi kita harus mendampingi mereka agar mampu menggunakannya secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmen mendukung ekosistem perlindungan anak di ruang digital yang protektif, adaptif, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen itu mencakup tiga poin utama, yakni pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, penanganan penyalahgunaan teknologi tersebut, serta penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak di ruang digital.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, tenaga profesional di bidang psikologi klinis forensik, serta akademisi di bidang teknologi informasi. Diskusi dimoderatori oleh Tania Wahyu Ananda, A.Md.Kom., CPS.
Dokter Alif berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, termasuk dukungan terhadap penyedia platform digital dalam membangun ekosistem yang lebih aman bagi anak.
“Ruang digital harus aman karena merupakan bagian dari masa depan anak-anak kita, masa depan Kabupaten Gresik, dan masa depan Indonesia,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Gresik mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat literasi digital, meningkatkan pengawasan yang proporsional, serta membangun pendampingan berkelanjutan agar anak dapat tumbuh, belajar, dan berkarya di ruang digital tanpa harus menghadapi risikonya sendirian.
Ahmad Rois (Kabiro Gresik Radarjatim.co)
