Gresik || Radarjatim.co – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah menjadi perbincangan hangat warganet setelah fotonya ramai beredar di media sosial, khususnya di grup Facebook “Warta Giri”. Sorotan muncul lantaran warna pelat kendaraan tersebut dinilai tidak lazim dan diduga telah dimodifikasi hingga tampak lebih gelap dari standar pelat merah kendaraan dinas pada umumnya.
Dalam unggahan yang beredar, pelat kendaraan terlihat berwarna merah kehitaman sehingga memicu dugaan adanya upaya penyamaran agar identitas kendaraan dinas tidak mudah dikenali di jalan raya, terutama pada malam hari atau dari jarak tertentu.
Kondisi itu pun langsung memantik berbagai komentar kritis dari masyarakat. Banyak warganet menilai penggunaan pelat yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kesan adanya pelanggaran aturan maupun upaya mengaburkan status kendaraan milik pemerintah.
Salah satu akun bernama Kelopak Bunga menuliskan komentar bernada sindiran,
“Nyamar malah ketok, gak kaop masyarakat saiki kritis.”
Komentar lain dari anggota anonim juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Wes gak kaget, justru awak-awak iki kaget nek mobil-mobil ngene ditindak polisi ta dishub terus di-share nang akun medsos.”
Sementara warganet lainnya menduga pelat kendaraan sengaja dilapisi mika gelap agar tidak terlalu mencolok.
“Yo iki mobil Innova plat abang dikeki mika hitam, cek gak ketoro lek teko mburi.”
Ramainya tanggapan publik menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penggunaan fasilitas negara, termasuk kepatuhan kendaraan dinas terhadap aturan administrasi dan standar identifikasi kendaraan resmi pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti identitas instansi pemilik kendaraan maupun alasan penggunaan pelat berwarna lebih gelap tersebut. Namun, publik berharap ada klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, fenomena ini menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan dinas semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah diatur standar warnanya. Sebab, kendaraan pelat merah bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol fasilitas negara yang penggunaannya turut diawasi publik.
Red.
