GRESIK || RADARJATIM.CO– Pegiat sosial Gresik, Arga Dana, menilai fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Kabupaten Gresik perlu diperkuat agar pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Pandangan tersebut disampaikan Arga kepada lampiran.id, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan sesuai ketentuan.
Arga menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian legislatif, salah satunya terkait dugaan adanya aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini semestinya menjadi bahan evaluasi. Masih ada dugaan usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kabupaten Gresik. Bahkan belum lama ini publik dikejutkan dengan adanya usaha milik seorang pejabat yang disebut belum mengantongi perizinan secara lengkap hingga menimbulkan korban. Menurut saya, DPRD, khususnya Komisi I, perlu menjalankan fungsi pengawasannya melalui pemanggilan maupun evaluasi terhadap OPD terkait,” ujarnya.
Menurut Arga, apabila persoalan perizinan tidak mendapat perhatian serius, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor retribusi maupun kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Ia juga menyoroti sektor pariwisata dan perdagangan di Kabupaten Gresik. Menurutnya, masih terdapat aktivitas usaha wisata yang belum didukung kajian akademik yang memadai, sementara tata kelola distribusi barang juga dinilai perlu diperkuat agar lebih terpantau.
“Kalau pengawasan lemah, akan muncul berbagai persoalan baru. Gresik memiliki identitas sebagai Kota Santri, sehingga tata kelola pemerintahan, investasi, dan dunia usaha harus berjalan sesuai aturan. Di sinilah fungsi pengawasan legislatif menjadi penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” kata Arga.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Arga Dana sebagai pegiat sosial terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gresik.
(Red)
