Site icon Radar Jatim

Nelayan Bawean Desak Satuan POLAIRUD Polres Gresik Patroli di Perairan Laut Bawean

Gresik, radarjatim.co ~ Setelah Putusan terhadap Terdakwa Nahkoda KMN. INDAH JAYA, Ifan Suparno dengan Putusan 2.5 tahun kurungan dan denda Rp.30 Juta, asal Lamongan Jawa Timur yang terbukti menggunakan alat tangkap Trawl. Belakangan ini banyak dijumpai aktivitas perahu Cantrang oleh masyarakat nelayan tradisional Bawean di perairan laut Bawean yang berjarak 5 – 7 mil dari bibir tepi pantai.

Rifa’i salah satu warga Dusun Tajung Timur Desa Sungai Rujing Kecamatan Sangkapura, sekaligus sebagai Bendahara di Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) menuturkan bahwa hal ini harus ditindaklanjuti oleh Satuan POLAIRUD Polres Gresik wilayah Bawean untuk melakukan patroli sebelum masyarakat nelayan Bawean itu sendiri yang akan bertindak melalui Kerukunan Nelayan Bawean (KNB).

Masih Rifa’i, pihaknya merasa resah jika hal tersebut dibiarkan tanpa adanya respon dari Dinas dan Aparat terkait,l.

“Seharusnya kegiatan patroli rutin dilakukan oleh Pihak Satuan POLAIRUD Polres Gresik wilayah Bawean dengan speed boat yang ada di Pelabuhan Perikanan Bawean,” tegasnya, Kamis (2/12/2021).

Abdul Rasyid, Wakil Ketua Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) menambahkan bahwa Perahu Katrol ataupun Cantrang sangat jelas dilarang oleh pemerintah terkait alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan sangat merusak terhadap ekosistem laut karena ikan kecil pun ikut terjaring.

Ditambahkan Rasyid, selain merusak ekosistem laut jaring Trawl sudah sering merusak terumbu karang dan Rumpon milik nelayan Bawean, karena perahu Cantrang asal luar Bawean menangkap ikan berjarak antara 5 – 7 mil dari bibir pantai. (Sufairi ~ RJned).

Exit mobile version