Site icon Radar Jatim

Nahkodai Birokrasi Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto Resmi Mengemban Amanah Sekda Definitif

MADIUN || RADARJATIM.CO – Barisan birokrasi Pemerintah Kabupaten Madiun kini memiliki nakhoda baru. Bertempat di ruang sakral Pendopo Muda Graha, Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada Rabu (29/4).

Suasana khidmat menyelimuti prosesi pelantikan yang menjadi tonggak penting keberlanjutan roda pemerintahan di Bumi Kampung Pesilat. Kehadiran Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, bersama jajaran Forkopimda lengkap, menegaskan dukungan penuh seluruh elemen pimpinan daerah terhadap figur yang kini memegang tongkat komando administrasi daerah tersebut.

Dalam arahannya, Bupati Hari Wuryanto mengungkapkan bahwa penetapan Sigit Budiarto bukan sekadar pengisian kursi kosong, melainkan buah dari proses seleksi terbuka yang ketat dan transparan. Sigit, yang sebelumnya dikenal lewat kinerjanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta masa pengabdian sebagai Penjabat (Pj) Sekda sejak akhir 2025, dinilai memiliki ritme kerja yang selaras dengan visi pimpinan.

“Sekretaris Daerah adalah jantung dari mesin pemerintahan. Saya menginstruksikan Saudara Sigit untuk segera bergerak cepat, merajut harmoni antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan memastikan setiap kebijakan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa akselerasi birokrasi sangat dibutuhkan untuk mengawal program strategis daerah di bawah kepemimpinan Hari Wuryanto – Purnomo Hadi. Harapannya, di tangan Sekda yang baru, visi Madiun yang ‘Bersahaja’ bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan melalui pelayanan publik yang lebih responsif dan inovatif.

Acara puncaknya ditandai dengan jabat tangan hangat dari jajaran pejabat dan Forkopimda, menyimbolkan sinergi yang solid demi membawa Kabupaten Madiun melangkah lebih jauh ke depan.

(Edi)

Exit mobile version