LAMONGAN | radarjatim.co – Pemerintah melarang pihak sekolah negeri untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada para siswa, Larangan tersebut jelas diatur dalam dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 ” Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk lembaran kerja siswa ( LKS ) dan ( BKS) buku kerja siswa
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.
Kendatipun dengan tegas pemerintah melarang pungutan di sekolah negeri jual beli buku paket pelajaran dan LKS atau BKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang nekat dan terang- terangan mengangkanginya misalnya saja SMPN 1 Babat Kabupaten Lamongan (Senin 22 Juni 2024)
Di SMPN 1 BABAT ini terjadi praktek jual beli LKS diakui telah berlangsung lama menariknya lagi tiap naik kelas ada pembayaran insidental dengan modus uang gedung tiap tahun dan pungutan uang iuran komite sebesar Rp 200 ribu perbulan mulai dari kelas 7 hingga kelas 9 kalau uang seragam itu tiap pendaftaran awal mulai diterima di sekolah ungkap Nara sumber yg tidak mau disebutkan namanya.
Masih di tempat yang sama bahwasanya awak media datang ke sekolah tujuan AUDENSI dan konfirmasi adanya temuan dan pengaduan masyarakat, Namun Kepala sekolah Bapak MUNIR seolah-olah menghindar dengan alib masih sibuk, Ungkap Humas Subandi dengan membawa amplop yang berisi Uang untuk bensin” itu ditolak oleh awak media sebab kunjungan ke sekolah bukan untuk cari uang bensin tapi untuk klarifikasi dengan pihak Kasek.
Kami selaku awak media akan membuat surat pengaduan dan koordinasi ke kepala Dinas pendidikan kabupaten Lamongan bapak Munif Syarif bahwasanya adanya praktek jualan beli buku SMPN Di kabupaten Lamongan salah satunya SMPN 1 BABAT.
Diduga kuat Kepala sekolah SMPN 1 BABAT dan kroninya menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis/komersial untuk keruk keuntungan besar hingga menabrak (mengangkangi) aturan PERMENDIKBUD. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penjualan LKS ke siswa ada 10/11 mapel mata pelajaran besaran nilai harga bervariasi tergantung kebutuhan ” Pembelian LKS di sekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua dan wali kelas dan juga pihak sekolah, bila aturan dibiarkan dilanggar oleh pihak Kasek untuk apa adanya UU ttg Sisdiknas dan Permendiknas.
Kami sebagai awak media, dengan adanya Nara sumber yang kami peroleh patut dipertanyakan di lembaga pendidikan SMPN 1 BABAT LAMONGAN atas kebenaranya, apabila benar, maka besar kemungkinan kepala sekolah SMAN 1 BABAT menerobos (melanggar) PERMENDIKNAS
Sementara itu Kasek SMPN 1 Babat Munir Syarif saat dikonfirmasi RADARJATIM .CO, terkait hal tersebut belum memberikan klarifikasi terkena cuek dan masa bodoh dengan awak media hingga berita ini ditayangkan Selasa (23/7/2024)
(Red/bersambung)
