Site icon Radar Jatim

Menguatkan Pembelajaran Hukum melalui Magang: Pengalaman Mahasiswa Magang FH UMM di Kantor Notaris & PPAT

RADARJATIM.CO ~ Pada 17 Februari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) memulai kegiatan magang mereka di Kantor Notaris/PPAT Dr. Shrimanti Indira Pratiwi Dosen Pembimbing Magang (DPM) yang membimbing langsung adalah Dr. Herwastoeti, S.H., M.Si sementara Dosen Pembimbing Lapang (DPL) di kantor notaris adalah Charissa Delinda Pradisti.

Mahasiswa magang yang terlibat antara lain Fasa Diar Dwi Adhawaty (2022210110311241), Ferry Dwi Tirta Atmadinata (202210110311253), Nehayatul Sholekah (202210110311617), Devrisana Beto Leda (202210110311213) dan Rofiq Hidayat (202210110311631) Magang ini berlangsung selama satu semester dan menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu hukum yang telah mereka pelajari di kampus secara langsung di dunia praktik hukum.

Perkembangan pendidikan tinggi di bidang hukum menuntut adanya sinergi antara teori dan praktik. Penguasaan konsep tidak lagi cukup; mahasiswa hukum kini dituntut untuk memahami penerapan norma di lapangan secara langsung. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Fakultas Hukum merespons tantangan ini dengan menyelenggarakan program magang terstruktur yang menjadi bagian integral dalam kurikulum pembelajaran. Salah satu bentuk implementasi nyatanya adalah kegiatan magang di Kantor Notaris & PPAT Dr. Shrimanti Indira Pratiwi, S.H., M.Kn., yang menjadi wadah penting bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu hukum dalam konteks konkret, khususnya dalam bidang pertanahan.Selama magang, mahasiswa tidak sekadar menjadi pengamat, melainkan terlibat aktif dalam proses jual beli tanah dan pengurusan balik nama sertifikat. Mereka diberi kepercayaan untuk memeriksa keabsahan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, NPWP, dan SPPT PBB. Tugas ini menjadi langkah awal penting untuk menjamin validitas transaksi yang hendak dilakukan. Mahasiswa juga diberi kesempatan menyusun draft Akta Jual Beli (AJB) di bawah bimbingan notaris, sehingga mereka dapat memahami struktur dan redaksional akta autentik beserta konsekuensi hukumnya. Tidak hanya itu, momen penandatanganan AJB di hadapan notaris menjadi ajang pembelajaran mengenai prinsip-prinsip hukum perdata, seperti asas keseimbangan dan asas kehendak bebas.

Setelah proses transaksi selesai, mahasiswa melanjutkan pembelajaran mereka dengan mendampingi proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka terlibat dalam penyusunan surat permohonan, memenuhi persyaratan fiskal seperti pembayaran BPHTB dan PPh final, serta mendokumentasikan setiap tahapan administratif. Dari sini, mereka menyadari pentingnya aspek legalitas dalam birokrasi pertanahan dan menyaksikan secara langsung bagaimana kerjasama antara notaris, klien, instansi pajak, dan BPN membentuk ekosistem hukum yang terintegrasi.

Pengalaman ini tidak hanya memperkaya pengetahuan administratif mereka, tetapi juga membentuk kepekaan terhadap prinsip kehati-hatian, akurasi, dan etika profesi. Mahasiswa mulai menginternalisasi bahwa menjadi bagian dari dunia hukum bukan hanya soal menghafal pasal, tetapi tentang membentuk integritas dan tanggung jawab hukum dalam menghadapi masyarakat.

Di sisi lain, kegiatan magang ini juga berperan sebagai medium penerapan experiential learning dalam pendidikan hukum. Mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum kontrak dan agraria secara konseptual, tetapi juga menyusunnya ke dalam minuta akta, berdiskusi dengan klien, hingga berkoordinasi dengan pejabat publik. Semua aktivitas ini melatih keterampilan komunikasi hukum, ketelitian dalam penyusunan dokumen legal, serta adaptasi terhadap dinamika hukum yang selalu berkembang.

Lebih jauh lagi, pengalaman tersebut juga memberi ruang refleksi tentang perlunya pembaruan dalam sistem pembelajaran hukum. Kegiatan magang semacam ini seharusnya tidak dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian penting dan wajib dalam kurikulum. Selain itu, kemitraan antara kampus dan kantor profesional seperti Notaris & PPAT perlu dijaga dan diperluas agar mahasiswa memperoleh akses yang lebih luas terhadap dunia praktik.

Dengan membekali mahasiswa hukum melalui pengalaman langsung di lapangan, Fakultas Hukum UMM telah menegaskan bahwa pendidikan hukum yang baik adalah yang mampu menggabungkan ketajaman analitis dan keahlian teknis. Inilah langkah strategis dalam mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh dalam praktik dan berintegritas dalam menjalankan profesinya.

Exit mobile version