GRESIK, RADARJATIM.CO – Penyalahgunaan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melancarkan aksi penipuan berbuntut tuntutan pidana. Agus Priyono (AP), terdakwa kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi rekrutmen ASN di Kabupaten Gresik, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Pito Riezki Dewantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara ini, korban disebut mengalami kerugian materiil mencapai Rp267,5 juta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fifiyanti, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN aktif untuk membangun kepercayaan korban. Dengan posisi tersebut, Agus meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan iming-iming dapat membantu meloloskan seleksi rekrutmen pegawai pemerintahan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas aparatur negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.
“Terdakwa merupakan ASN Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Gresik aktif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Namun, terdakwa justru menyalahgunakan status tersebut untuk membangun kepercayaan korban hingga menyerahkan dana dalam jumlah fantastis,” tegas JPU Pito saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Dalam perkara tersebut, Agus yang merupakan warga Kabupaten Lamongan didakwa turut serta membantu tindak pidana penipuan melalui rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Namun, tuntutan tersebut mendapat keberatan dari Agus. Seusai persidangan, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan dua tahun penjara yang dinilainya cukup berat.
“Tuntutan ini sangat berat bagi saya. Kami akan sampaikan poin-poin pembelaan pada persidangan berikutnya,” ujar Agus.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Dengan demikian, perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen ASN tersebut masih belum memasuki tahap putusan akhir. Majelis hakim PN Gresik akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status ASN bukanlah jaminan seseorang memiliki kewenangan untuk meloloskan peserta seleksi pegawai pemerintah. Rekrutmen ASN harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.
Rj/Red
