Site icon Radar Jatim

LSM PiAR Layangkan Somasi l ke BKPSDM Gresik atas Aduan Rangkap Jabatan ASN dan Rektor Unigres

Gresik || Radarjatim.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Akar Rumput (PiAR) resmi melayangkan somasi pertama (l) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik terkait aduan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Surat somasi bernomor 001/Som-PIAR/VI/2026 tertanggal 12/Juni/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik. Dalam surat itu, PIAR menegaskan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan informasi dan klarifikasi pada 19/Mei/2026 mengenai dugaan rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Dr. Rian Pramana Suwanda, S.TP., M.HP., CHRMP, yang disebut menjabat sebagai ASN aktif eselon III di lingkungan Pemkab Gresik sekaligus sebagai Rektor Universitas Gresik (Unigres).

Menurut PiAR, hingga lebih dari 14 hari kalender sejak surat klarifikasi pertama dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun langkah klarifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM Gresik. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Ketua atau perwakilan PiAR dalam suratnya menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan ASN bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut integritas birokrasi, profesionalisme aparatur negara, serta kepastian penegakan aturan kepegawaian.

“Kami mempertanyakan keseriusan BKPSDM dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan ASN. Jika terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya dilakukan klarifikasi secara terbuka dan objektif, bukan dibiarkan tanpa respons,” demikian substansi yang tertuang dalam surat somasi tersebut.

PiAR juga menyinggung ketentuan disiplin ASN yang mengatur berbagai larangan bagi pegawai negeri sipil, termasuk pekerjaan atau aktivitas tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran disiplin kepegawaian. Regulasi disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam somasinya, PiAR memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada BKPSDM Kabupaten Gresik untuk:

1. Memberikan tanggapan tertulis atas surat permintaan informasi dan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya.

2. Melakukan klarifikasi terhadap status dan kedudukan ASN yang dimaksud.

3. Menjalankan fungsi pembinaan serta penegakan disiplin apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepegawaian.

LSM PiAR juga mengingatkan bahwa apabila somasi tersebut kembali tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat, hingga mempertimbangkan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mencuatnya somasi ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat isu rangkap jabatan ASN selama ini kerap menjadi sorotan karena berkaitan dengan profesionalisme birokrasi, potensi benturan kepentingan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Gresik maupun pihak yang disebut dalam surat somasi tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BKPSDM Kabupaten Gresik dan pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas substansi somasi yang dilayangkan PiAR.

(Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.)

 

(Tim/Red)

Exit mobile version