Site icon Radar Jatim

LPK-RI Gresik Perkuat Pengawasan Usaha, Dorong Ketaatan Legalitas Koperasi

Gresik||Radarjatim.co — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari Aksi Peduli Cinta NKRI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pembina LPK-RI, Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen.

Di bawah kepemimpinan Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., LPK-RI bersinergi dengan Diskoperindag Kabupaten Gresik untuk mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut ditindaklanjuti Pemkab Gresik melalui Diskoperindag dengan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kecamatan agar meningkatkan pembinaan, penyuluhan, dan penertiban terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, khususnya sektor perkoperasian.

Salah satu implementasinya dilakukan melalui mediasi terkait keberadaan koperasi asal Kabupaten Tuban yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Gresik. Pemeriksaan lapangan menemukan papan nama koperasi di lokasi, sementara berdasarkan data yang tersedia, legalitas koperasi tersebut masih terdaftar dan berada dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Dalam mediasi ditegaskan bahwa aktivitas koperasi di wilayah kabupaten lain harus memenuhi ketentuan kelembagaan dan perizinan yang berlaku, termasuk apabila membuka kantor cabang atau menjalankan kegiatan usaha di Gresik.

Pihak koperasi disebut kooperatif dan mulai melakukan proses penyesuaian legalitas, antara lain Surat Keterangan Domisili yang telah ditandatangani kepala desa pada 2 September 2026, serta pemesanan nama badan hukum baru melalui notaris sejak 31 Agustus 2026, yakni Koperasi Saudara Bersatu Arjuna.

Selain itu, pihak koperasi telah mengajukan penyuluhan perkoperasian untuk memperoleh pemahaman mengenai kelembagaan, tata kelola, perizinan, serta prosedur pembukaan kantor cabang yang sah. Jadwal penyuluhan tersebut selanjutnya akan dijadwalkan ulang.

Diskoperindag Kabupaten Gresik menyampaikan apresiasi atas peran LPK-RI DPC Gresik dalam melakukan pemantauan lapangan dan mengawal kepentingan konsumen.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal, transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga perlindungan konsumen sekaligus iklim usaha yang sehat di Kabupaten Gresik dapat semakin diperkuat.(Tim)

Exit mobile version