Jakarta || Radarjatim.co – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri Cabang Bengkulu atas respons cepat, keterbukaan, serta itikad baik dalam menangani dugaan pemblokiran sepihak rekening nasabah yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri yang disampaikan kepada LPK-RI, terkait dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang transparan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI kemudian melakukan langkah klarifikasi dan pendampingan sebagai bagian dari fungsi perlindungan konsumen.
DPP LPK-RI juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah berperan aktif dalam mengawal dan menyuarakan perkembangan kasus ini, sehingga mendorong terbukanya ruang penyelesaian yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa pihak Bank Mandiri telah berkomunikasi dengan LPK-RI dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk dengan menyatakan kesediaan membuka kembali blokir rekening nasabah.
“DPP LPK-RI mengapresiasi langkah cepat pihak Bank Mandiri Cabang Bengkulu yang merespons persoalan ini dengan baik serta menunjukkan itikad baik dengan bersedia membuka kembali blokir rekening nasabah. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang telah mengawal isu ini sehingga mendorong terwujudnya penyelesaian yang lebih cepat dan transparan,” ujar Fais Adam.
Sebelumnya, tim LPK-RI yang dipimpin Humas DPP, Vector Darmawan Riskiandi, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, telah melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Cabang Bank Mandiri S. Parman, Bengkulu pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi kebuntuan komunikasi (deadlock). Namun setelah kasus ini menjadi perhatian publik, pihak bank kembali membuka ruang dialog lanjutan dengan LPK-RI serta menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan membuka blokir rekening nasabah.
Meski memberikan apresiasi, DPP LPK-RI tetap menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami tetap mendorong adanya evaluasi sistem dan prosedur. Apresiasi ini tidak menghilangkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang berdampak pada hak konsumen,” tambah Fais Adam.
DPP LPK-RI juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus ini dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen serta tata kelola pelayanan publik yang baik.
Dengan adanya komunikasi terbuka, kesediaan membuka blokir rekening, serta penyelesaian yang ditempuh melalui dialog, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh positif dalam penanganan sengketa perbankan yang mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan hak nasabah, serta peran aktif media sebagai kontrol sosial.(Rois)
