GRESIK || RADARJATIM.CO – Menindaklanjuti surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (Orkemas IDR) melengkapi dokumen susulan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Gresik atas persoalan bisnis pariwisata yang diduga belum mengantongi izin.
Dalam kesempatan tersebut, Orkemas IDR juga menyoroti minimnya akses publik terhadap sejumlah regulasi DPRD. Mereka menyayangkan Peraturan DPRD Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang menjadi konsideran dalam surat kepada pengadu, namun hingga kini belum tersedia pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurut Orkemas IDR, kondisi tersebut bertolak belakang dengan berbagai penghargaan yang pernah diterima Kabupaten Gresik terkait pengelolaan JDIH.
“Beberapa waktu lalu Kabupaten Gresik mendapat penghargaan terkait JDIH. Tapi kok aneh, masih ada saja aturan yang tidak dipublikasikan sehingga masyarakat tidak bisa mengaksesnya. Ini seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja. Jangan menyalahkan masyarakat jika dianggap buta peraturan, sementara aturannya sendiri tidak dapat diakses dengan mudah,” ujar Ketua Orkemas IDR, Anam yang akrab disapa Cak Anam, Rabu (17/6/2026).
Selain menyoroti aspek keterbukaan informasi hukum, Orkemas IDR juga mempertanyakan mekanisme sidang etik yang akan segera digelar oleh Badan Kehormatan DPRD Gresik. Pasalnya, dalam proses tersebut akan dilibatkan tim ahli yang berasal dari DPRD.
Menurut Cak Anam, demi menjamin objektivitas dan rasa keadilan, pihak pelapor semestinya juga diberikan ruang untuk menghadirkan tim ahli yang independen.
“Seharusnya pihak pelapor juga diberi kesempatan untuk mendatangkan tim ahli. Logikanya, jika terduganya berasal dari DPRD, sementara tim ahlinya juga dari DPRD, maka netralitasnya masih kami ragukan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik masih mempersiapkan pelaksanaan sidang etik terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sidang yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat itu diketahui akan melibatkan tim ahli yang ditunjuk oleh DPRD sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman materi aduan sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan.
(arg)
