Site icon Radar Jatim

Laporkan Mantan Anggota DPR, Banom PPP Datangi Mapolres Sampang

SAMPANG || radarjatim.co – Tiga sayap (Banom) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sampang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Mapolres Sampang, Rabu (02/07/2023).

Diketahui Kedatangan Rombongan sayap Partai berlambang Ka’bah tersebut ke-Mapolres Sampang, guna malaporkan mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang (Dedi Dores) atas dugaan pencemaran nama baik (fitnah), yang mana sebelumnya Dedi Dores telah melaporkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PPP Sampang ke-Mapolda Jawa-timur atas tuduhan penggelapan uang Kompensasi Pileg 2019.

Sayap atau Banom Partai PPP itu diantaranya Pengurus Cabang Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI). Ketiga Banom tersebut melaporkan Dedi Dores ke Mapolres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahata DPC PPP Sampang.

“Tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat keji sehingga kami (Banom) GPK, AMK dan GMPI melaporkan balik atas fitnah tersebut,”Ungkap Ketua AMK Sampang Nurul Huda.

Menurut pria yang akrab disapa Ra Huda itu, langkah tersebut diambilnya supaya tidak menjadi isu-isu bias.

“Karena memang setelah melaporkan ke Polda Jatim, Dedi Dores telah merilis ke beberapa media dan itu sangat meresahkan bagi PPP dan masyarakat,” Lanjutnya.

Oleh Karenanya sambung Nurul Huda. “Kami sebagai Banom dari Partai PPP melaporkan Balik Dedi Dores mengenai pencemaran nama baik dan undang-undang (UU) ITE,” Tutupnya.

Sementara mantan Anggota DPRD Sampang dari Fraksi PPP (Dedi Dores) saat dikomfimasi oleh media melalui Pesan Whatsapp mengatakan, setiap orang berhak melapor atas dugaan tindak pidana apapun kepada pihak berwajib.

“Kalaupun Banom partai PPP melaporkan saya atas pencemaran nama baik ya tidak ada masalah saya hormati itu, karna hal itu merupakan hak setiap warga negara,”Paparnya

Lebih lanjut Dedi Dores juga mengatakan bahwa sampai saat ini dia tidak mengetahui atas dasar apa dirinya dilaporkan.

“Ya harus berdasar saja pencemaran nama baik yang bagaimana yang di maksud, juga di sertakan sehingga tidak hanya berdasar pada asumsi pribadi, karna sampai saat ini saya juga tidak mengetahui dasar mereka melaporkan itu apa,”tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp membenarkan adanya pelaporan dari para Banom Partai PPP.

“Benar pada hari ini Rabu 2 Agustus 2023, sekira pukul 11.20 WIB, Polres Sampang menerima pengaduan, atas nama pengadu Inisial NH, dengan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik buntut dari laporan saudara inisial (DD) ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana Kompensasi Partai Persatuan pembangunan Sampang,”Jelasnya

(Korwil Mdr)

Exit mobile version