GRESIK | RADARJATIM.CO — Pelayanan terhadap insan pers di lingkungan SMAN 1 Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Seorang jurnalis media TribunPost.co mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak profesional saat mendatangi sekolah tersebut, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedatangan wartawan tersebut disebut untuk melakukan audiensi sekaligus meminta konfirmasi terkait informasi yang akan diberitakan. Namun, alih-alih memperoleh pelayanan di ruang yang representatif, wartawan mengaku hanya ditemui di area terbuka di sekitar pos keamanan sekolah.
Menurut keterangan yang disampaikan wartawan, pihak Humas SMAN 1 Driyorejo beralasan tidak tersedia ruang untuk menerima tamu. Pernyataan dan cara pelayanan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai kurang mencerminkan sikap profesional dalam menerima tamu, terlebih terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan yang bersangkutan juga menilai terdapat ucapan dari pihak Humas yang dianggap tidak etis dan berpotensi merendahkan profesi jurnalistik. Namun, mengenai substansi ucapan tersebut, pihak sekolah perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Sorotan terhadap Kemerdekaan Pers
Pers memiliki kedudukan yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun demikian, penilaian bahwa sebuah tindakan merupakan bentuk penghalangan kegiatan jurnalistik tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan adanya perlakuan yang dianggap tidak ramah atau penolakan menerima wartawan di ruangan tertentu.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Karena itu, unsur kesengajaan dan bentuk konkret tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik menjadi hal penting untuk diklarifikasi apabila persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
Di sisi lain, sebagai lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, aspek standar pelayanan juga patut menjadi perhatian. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur mengenai standar pelayanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, serta kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa standar pelayanan publik antara lain berkaitan dengan prosedur pelayanan, sarana pengaduan, serta pelayanan yang ramah dan nyaman bagi pengguna layanan.
Redaksi Minta Klarifikasi Terbuka
Atas kejadian tersebut, pihak wartawan dan media yang bersangkutan menyayangkan sikap Humas SMAN 1 Driyorejo yang dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang baik dengan insan pers.
Redaksi RADARJATIM.CO memandang persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan tempat menerima tamu. Yang lebih penting adalah bagaimana institusi pendidikan membangun komunikasi yang profesional, terbuka, dan menghormati tugas jurnalistik, sekaligus memastikan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mendorong Kepala SMAN 1 Driyorejo memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, termasuk alasan wartawan ditemui di area depan pos keamanan serta substansi pernyataan yang dipersoalkan..
Apabila benar terdapat ucapan atau tindakan yang merendahkan profesi jurnalistik, penyelesaian secara terbuka dan profesional perlu dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara institusi pendidikan dan insan pers.
Pihak wartawan yang bersangkutan juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Gresik maupun instansi terkait apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
Terpisah Kacabdindik Jatim cabang Gresik, Eko Agus Suwandi saat dikonfirmasi radarjatim.co menuturkan Kami sangat menghargai dan menghormati profesi jurnalis/wartawan sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta pembangunan dunia pendidikan. Kami percaya bahwa kritik, masukan, maupun konfirmasi berita dari rekan-rekan media merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat kami butuhkan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di lingkungan sekolah.”
“Sebagai wujud komitmen menjaga nama baik dan profesionalisme lembaga, kami akan segera melakukan evaluasi serta klarifikasi internal terhadap jajaran/pihak terkait di SMAN 1 Driyorejo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh staf dan tenaga pendidik memahami standar pelayanan publik, etika penerimaan tamu, serta tata cara komunikasi yang inklusif dan humanis.”
Selanjutnya Redaksi RADARJATIM.CO akan memberikan ruang yang sama kepada pihak SMAN 1 Driyorejo, khususnya Kepala Sekolah maupun Humas, untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Tim)
