GRESIK || RADARJATIM.CO – Ketua LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR), Mas’ud Hakim, M.Si., M.H., menegaskan bahwa publik tidak boleh mencampuradukkan dan salah persepsi (pandangan) antara proses klarifikasi yang dilakukan Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir terkait polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) Semambung dengan sidang kode etik dewan yang saat ini sedang diproses berdasarkan laporan resmi yang diajukan LSM PiAR
“Kami melihat ada kecenderungan sebagian pihak menyamakan klarifikasi Ketua DPRD Gresik atas video viral di Semambung dengan sidang kode etik yang diproses Badan Kehormatan DPRD. Padahal secara hukum, prosedur, maupun substansi, keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan,” tegas Mas’ud Hakim, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pemanggilan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir oleh Badan Kehormatan DPRD terkait video adu argumen dengan PKL di kawasan Semambung lebih bersifat klarifikasi internal untuk memperoleh penjelasan atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Proses tersebut, kata dia, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai sidang etik karena tidak diawali dengan laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik dan belum mengarah pada mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD.
“Yang terjadi dalam polemik PKL Semambung adalah proses klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat. Tujuannya untuk memperoleh keterangan dan menjaga marwah lembaga. Sampai saat ini tidak ada informasi mengenai adanya putusan atau rekomendasi sanksi etik dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebaliknya, Mas’ud menegaskan bahwa sidang kode etik yang diproses Badan Kehormatan DPRD atas laporan LSM PiAR merupakan mekanisme formal penegakan etik yang memiliki landasan hukum dan tata cara yang berbeda.
Menurutnya, proses tersebut lahir dari adanya laporan resmi yang diajukan melalui jalur administrasi yang sah, disertai dokumen dan bukti awal yang kemudian menjadi dasar bagi Badan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang etik memiliki konsekuensi hukum etik yang jelas. Ada laporan resmi, ada pemeriksaan, ada klarifikasi para pihak, ada proses pembuktian, dan pada akhirnya dapat menghasilkan putusan. Mekanisme ini berbeda dengan sekadar klarifikasi atas isu yang viral di ruang publik,” jelasnya.
Mas’ud menilai pemahaman yang benar mengenai perbedaan kedua proses tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi kinerja lembaga legislatif secara objektif dan berdasarkan fakta.
Ia juga mengingatkan agar media massa maupun pengguna media sosial tetap mengedepankan prinsip akurasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Karena itu kami mengimbau agar tidak membangun narasi yang mencampuradukkan antara klarifikasi dan sidang etik. Kedua proses tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, dan konsekuensi yang berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Mas’ud menegaskan bahwa LSM PiAR menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Gresik dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami percaya Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen dan profesional. Yang terpenting saat ini adalah menjaga objektivitas serta memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung tanpa intervensi opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa polemik PKL Semambung dan sidang kode etik DPRD atas laporan LSM PiAR merupakan dua peristiwa yang berdiri sendiri, berbeda baik dari sisi prosedur, dasar hukum, maupun tujuan yang hendak dicapai.
Terpisah Ketua Genpatra Ali Candi yang aktif mendampingi para PKL Semambong saat dikonfirmasi radarjatim.co menuturkan Andai aku masih ada kepercayaan dari pejabat Gresik, mungkin masih ada harapan Gresik ada perubahan, bagiku pejabat yang gila pembenaran dan pencitraan adalah watak penindas rakyat yang selalu merasa terdzolimi RAKYAT untuk menutupi watak kekejamannya, bahwa mayoritas pejabat di Gresik tidak ada tujuan untuk rakyat, mereka sekedar ingin melancarkan bisnisnya dengan lewat menjadi pejabat,
Red.
