RADARJATIM.CO ~ Nama Silmy Karim telah berada di ruang publik sebagai tersangka. Penahanan diberitakan. Dugaan perkara dibicarakan. Penyitaan menjadi berita.
Namun ada satu hal yang terasa timpang:
publik banyak mendengar apa yang dituduhkan kepada Silmy Karim, tetapi belum banyak mendengar bagaimana tuduhan itu diuji.
Dalam negara hukum, dua hal tersebut seharusnya berjalan beriringan.
KPK berhak menyampaikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikannya. Tetapi konstruksi penyidik bukan putusan pengadilan. Ia tetap harus diuji melalui alat bukti, saksi, aliran uang, kewenangan masing-masing pihak, serta hubungan konkret antara seorang tersangka dan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Karena itu pertanyaannya sederhana:
Siapa yang sedang menguji konstruksi KPK dalam perkara Silmy Karim?
Tersangka Bukan Berarti Telah Terbukti Bersalah
Ada bahaya ketika proses hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
Begitu seseorang mengenakan rompi tahanan dan namanya diumumkan sebagai tersangka korupsi, masyarakat dapat dengan mudah menganggap perkara telah selesai.
Padahal belum.
Silmy Karim tetap mempunyai hak untuk mempertanyakan bukti yang digunakan terhadap dirinya.
Apa perbuatannya?
Kapan dilakukan?
Apa perintah yang diberikannya?
Siapa yang menerima perintah tersebut?
Adakah komunikasi yang membuktikannya?
Adakah uang yang mengalir kepadanya?
Jika ada, dari siapa, untuk apa, dan bagaimana penyidik menghubungkannya dengan tindak pidana yang disangkakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemberantasan korupsi.
Itulah esensi pembuktian pidana.
Jangan Ganti Pembuktian dengan Jabatan
Silmy pernah menduduki jabatan tertinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tetapi jabatan tidak boleh menjadi jalan pintas menuju pertanggungjawaban pidana.
Jika suatu penyimpangan dilakukan oleh pejabat di bawah seorang Dirjen, hukum tetap harus menemukan hubungan antara tindakan tersebut dengan sang Dirjen.
Apakah ia memerintahkan?
Apakah ia mengetahui dan membiarkan?
Apakah ia turut melakukan?
Apakah ia menerima manfaat?
Ataukah tindakan tersebut dilakukan melalui jaringan dan mekanisme yang telah berjalan sendiri?
Perbedaannya sangat penting.
Pertanggungjawaban administratif seorang pimpinan dan pertanggungjawaban pidana seorang individu bukanlah hal yang otomatis identik.
Sejak Kapan Praktik Itu Berlangsung?
Konstruksi perkara juga seharusnya ditempatkan dalam sejarah institusi.
Jika dugaan praktik penyimpangan yang sekarang diperiksa ternyata telah berlangsung sebelum Silmy Karim menjadi Dirjen Imigrasi pada 2023, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membaca perkara secara utuh.
Publik perlu mengetahui apakah pola yang dipersoalkan merupakan sistem baru atau praktik lama.
Jika lama, sejak kapan?
Siapa saja yang pernah berada pada mata rantainya?
Bagaimana uang dikumpulkan?
Ke mana uang tersebut bergerak?
Siapa penerima akhirnya?
Dan mengapa sistem tersebut mampu bertahan melewati pergantian kepemimpinan?
Jangan sampai hukum hanya mengikuti kursi.
Ikuti uangnya.
Follow the Money Harus Sampai Ujung
Dalam perkara korupsi, follow the money tidak boleh berhenti ketika penyidik menemukan figur dengan jabatan tinggi.
Justru dari sana penelusuran seharusnya bergerak ke seluruh arah.
– Pemberi.
– Pengumpul.
– Perantara.
– Penerima.
– Pengendali.
Dan penerima manfaat akhirnya.
Apabila dalam proses penyidikan terdapat pihak-pihak yang mengembalikan uang, publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana kedudukan pengembalian tersebut dalam keseluruhan konstruksi perkara.
Pengembalian uang tentu tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun informasi tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk memahami bagaimana penyidik memetakan aliran dana dan peranan masing-masing pihak.
Ukuran hukumnya harus konsisten.
Tidak boleh keras kepada satu orang tetapi kehilangan ketajaman ketika jejak mengarah kepada orang lain.
Lalu Ada Digitalisasi
Ada satu fakta kebijakan yang juga tidak semestinya hilang dari pembicaraan: transformasi digital pelayanan Imigrasi pada masa kepemimpinan Silmy.
Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan layar.
Dalam pelayanan publik, sistem digital dapat mengurangi kontak langsung, mencatat proses, memperkuat audit trail dan mempersempit ruang transaksi yang tidak tercatat.
Karena itu ada pertanyaan yang layak diuji:
Apakah kebijakan Silmy menciptakan ruang bagi praktik yang dipersoalkan, atau justru menutup ruang tersebut?
Jawabannya harus dicari melalui dokumen, sistem, kronologi dan bukti.
Jika kebijakannya memperbesar penyimpangan, tunjukkan.
Namun jika digitalisasi justru menghilangkan titik-titik transaksi manual yang sebelumnya rawan disalahgunakan, fakta itu pun harus diperhitungkan secara adil.
Di Mana Pembela Silmy?
Di sinilah pertanyaan terhadap tim pembela menjadi relevan.
❓❓ isu-isu mendasar tersebut belum menjadi perdebatan publik yang kuat?
Publik semestinya mendapatkan penjelasan mengenai apa yang dibantah oleh Silmy dan kuasa hukumnya.
Bukan sekadar pernyataan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Pembelaan harus berbicara dengan data:
– Buka kronologi.
– Bedah kewenangan.
– Perlihatkan kebijakan.
– Uji komunikasi.
– Petakan aliran uang.
– Bandingkan periode sebelum dan sesudah Silmy.
– Lalu letakkan konstruksi KPK di sebelahnya.
Biarkan publik melihat dua sisi sebelum pengadilan menentukan kebenarannya.
KPK Juga Membutuhkan Pengujian
Kritik terhadap konstruksi sebuah perkara tidak identik dengan serangan terhadap KPK.
Justru lembaga penegak hukum yang kuat tidak seharusnya takut diuji.
Jika konstruksi KPK kokoh, pengujian akan memperkuatnya.
Jika terdapat bagian yang lemah, pengujian memberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum perkara memasuki tahap pembuktian yang menentukan.
Karena pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada seberapa terkenal tersangkanya atau seberapa besar perhatian media terhadap penyitaan asetnya.
Ia harus bergantung pada bukti.
Publik Berhak Mendengar Dua Sisi
Perkara Silmy Karim pada akhirnya harus diputus oleh pengadilan, bukan oleh pemberitaan.
Namun sebelum hari itu tiba, ada kewajiban moral bagi semua pihak untuk menjaga ruang publik tetap rasional.
KPK sampaikan buktinya.
Pembela Silmy uji buktinya.
Ahli hukum bedah konstruksinya.
Media periksa kedua sisinya.
Dan masyarakat jangan dipaksa memilih kesimpulan sebelum seluruh fakta dibuka.
Karena ada satu prinsip sederhana yang tidak boleh hilang bahkan dalam perkara korupsi:
Negara mempunyai kekuasaan untuk menuduh, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membuktikan.
Maka pertanyaan itu kembali harus diajukan:
Ke mana pembela Silmy Karim?
Jika publik selama ini lebih banyak mendengar tuduhan, sekarang waktunya pembela Silmy menunjukkan apa yang sebenarnya mereka miliki untuk mengujinya.
Bukan dengan propaganda.
Bukan dengan tuduhan balik.
Tetapi dengan kronologi, dokumen, aliran uang dan bukti.
Sebab apabila konstruksi perkara memang benar, pengujian tidak akan menghancurkannya.
Tetapi apabila terdapat sesuatu yang keliru, negara hukum menyediakan ruang untuk membongkarnya.
