Site icon Radar Jatim

Kasus Rentenir Pedagang Pisang di Madiun Berakhir Damai, Hak Korban Dikembalikan

Madiun ||RADARJATIM.CO ~ Kasus dugaan intimidasi dan perampasan barang yang menimpa Yati, seorang pedagang pisang di Madiun akibat jeratan rentenir, akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sempat diadukan ke Polsek Kartoharjo Kota Madiun dan Polsek Nglames Kabupaten Madiun tersebut resmi berakhir dengan perdamaian melalui jalur mediasi.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak lepas dari langkah hukum yang diambil oleh korban dengan menunjuk Mohammad Mohari, S.H., M.H. dari LBH Brawijaya Mojopahit Nusantara sebagai Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi jalannya proses penanganan di kepolisian.

Melalui mediasi yang didampingi oleh pihak kepolisian di kedua wilayah hukum tersebut, dicapai kesepakatan damai antara pihak korban dan oknum penagih utang. Pihak rentenir sepakat untuk mengembalikan seluruh hak milik Yati yang sempat disita secara sepihak, yakni berupa satu unit ponsel (HP) dan satu unit televisi (TV).

Selain pengembalian barang milik korban, dalam kesepakatan tertulis tersebut juga dinyatakan bahwa seluruh sisa utang piutang Yati kepada oknum rentenir yang bersangkutan kini telah dianggap lunas dan selesai. Kedua belah pihak juga menyepakati tidak akan ada lagi segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun penagihan di kemudian hari yang dapat mengganggu ketenteraman korban saat beraktivitas dagang di pasar.

Kapolsek Nglames Madiun melalui PS Kanit Reskrim Polsek Nglames, AIPTU Gunadi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian perkara ini. Pihaknya berterima kasih kepada penasihat hukum korban yang telah membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugas secara kondusif.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena telah membantu APH dalam menjalankan tugas. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terduga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus menyelesaikan masalah ini dengan sangat baik,” ujar Ipda Gunadi.

Beliau juga menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan jika ada jalan keluar yang lebih maslahat. “Tidak selalu masalah itu harus diselesaikan dengan jalur pidana. Jika memang bisa dimediasikan dengan baik dan hak-hak korban dikembalikan, kenapa tidak? Pendekatan restorative justice seperti ini justru membawa kedamaian bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Mohammad Mohari, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan profesional dari jajaran Polsek Kartoharjo serta Polsek Nglames dalam memediasi kasus ini hingga tuntas.

Ia juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak berdiam diri jika mengalami nasib serupa. “Masyarakat jangan pernah takut jika menghadapi ancaman, tekanan, atau segala bentuk intimidasi terkait penagihan utang. Jika ada tindakan yang melanggar hukum seperti perampasan barang atau ancaman kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib agar mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Mohammad Mohari.

Sementara itu, komitmen untuk memberantas praktik ilegal di ekosistem pasar tradisional juga terus disuarakan oleh pemerintah daerah. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum ini. Pihak dinas mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau menjadi korban dari praktik koperasi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan merugikan masyarakat kecil.

Penyelesaian damai ini menjadi angin segar bagi pedagang pasar tradisional di wilayah Madiun, sekaligus bukti nyata bahwa sinergi antara pendampingan hukum, ketegasan aparat kepolisian, dan pengawasan dinas terkait mampu melindungi rakyat kecil dari gurita rentenir.

(Edi/Kabiro)

Exit mobile version