Site icon Radar Jatim

KAJARI DUKUNG PEMBENTUKAN BNNK DAN PANTI REHABILITASI SEBAGAI SARANA PELENGKAP PROSES ASESMEN RESIDEN NAPZA DI BANGKALAN

BANGKALAN | radarjatim.co~ Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji, SH. MH. didampingi Kasi Pidum, Choirul Arifin, SH menemui kunjungan pengurus AKB Foundation di ruang kerjanya, Kamis pagi 10 Februari 2022.

Hadir bersama dua pendirinya, pengurus AKB Foundation menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut antara lain, silaturahmi, memperkenalkan company profile dan kegiatan Yayasan. Mereka mengajak menyamakan persepsi terkait residen narkoba sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 4 tahun 2010 yaitu Pecandu narkotika sesuai ketentuan berlaku, harus diobati dan direhabilitasi.
Kepala KEJARI yang cukup berpengalaman menangani kasus-kasus narkotika saat mengabdi di Kejari Aceh Jaya, Medan, Jambi, Ciamis, Jakarta Selatan dan Bogor itu berterima kasih atas silaturrahmi pengurus AKB Foundation.
“Terima kasih atas kunjungan Yayasan Ashabul Kahfi Bersinar, kami dukung semua program kerja dan tujuan dari yayasan terkait sosialisasi narkoba,” katanya di ruangannya.
Di Bangkalan, menurut Candra kasus penyalahgunaan narkotika cenderung meningkat. Penanganannya secara represif sesuai data ternyata tidak maksimal, justru kasus-kasus narkotika makin meningkat.
“Secara pribadi maupun institusi saya sepakat penanganan narkotika lebih mengedepankan pola preventif yakni gencarkan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan khusus penyalahguna atau residen narkoba mestinya diobati dan direhabilitasi bukan dipenjara,” Lanjut Candra yang pernah menjadi eksekutor terpidana mati di Nusakambangan itu.
Lebih jauh Candra mengatakan, Penjara mayoritas dihuni oleh narapidana kasus narkotika. Menurutnya, penyalahguna narkoba yang berurusan dengan hukum mestinya direhabilitasi. Tetapi sesuai perundang-undangan diperlukan proses assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter dan tim hukum yang diajukan pihak keluarga tahanan atas persetujuan penyidik dan pimpinan satuan kerja setempat yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional baik level kabupaten/kota maupun provinsi.
Candra juga mengakui adanya kendala-kendala yang dialami di lapangan. Misalnya, tidak adanya panti rehab di Bangkalan.
“Kendalanya, Bangkalan belum memiliki lembaga BNN Kabupaten dan panti rehabilitasi residen narkoba sendiri. Oleh karenanya saya dukung pembentukan BNNK Bangkalan. Kita support Law Firm GENERASI BERSINAR yang sudah terbentuk guna mendampingi kasus-kasus narkoba dan rencana pendirian panti rehabilitasi residen narkotika,” tambah lulusan Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, pengurus AKB bidang Hukum yang sekaligus direktur Law Firm Generasi Bersinar, Zubairi Sajaka Amta, SH. berharap pemerintah Kabupaten Bangkalan serius merespon maraknya pengguna narkotika yang cenderung meningkat. Ia menyambut baik dukungan Kajari agar Bangkalan memiliki Panti rehab sendiri.
“Kami berharap Pemkab Bangkalan responsif atas maraknya pengguna narkoba yang datanya cenderung meningkat. Satu hal penting yang perlu segera diwujudkan Pemkab adalah keberadaan BNNK dan panti rehab agar korban penyalahguna narkotik tidak perlu jauh-jauh bilamana hendak melakukan rehabilitasi. Terima kasih Kajari sudah menyambut kami dengan baik. Semoga dapat bersinergi dalam upaya penegakan hukum di wilayah Bangkalan,” kata Advokat Peradi itu.

(Jas)

Exit mobile version